News

2 Tersangka Anggota Polri Perintahkan Personel Tembak Gas Air Mata ke Suporter

Tiga anggota Polri ikut terseret menjadi tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang. Ketiga anggota Polri ini menjadi tersangka karena memerintahkan dan lalai dalam penggunaan gas air mata dalam menangani suporter.

Dua dari tiga anggota Polri ini terbukti memerintahkan secara langsung kepada anggotanya untuk menembakkan gas air mata pada saat insiden kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Tiga tersangka dari unsur Polri adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, berinisial H.

“Kasat Samapta Polres Malang pidana pasal 359, pasal 360 memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata. Kemudian saudara H Brimob Polda yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Dia menambahkan satu anggota Polri lainnya yang menjadi tersangka yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo saat kejadian tidak mengeluarkan perintah menembak gas air mata. Namun yang besangkutan tidak berusaha melarang padahal perwiran menengah itu mengetahui aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata dalam dunia sepak bola.

“Namun Kabag Ops tidak mencegah dan melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan,” kata Listyo.

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.

Mereka di antaranya, Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema Suko Sutrisno. Selain itu tiga tersangka lainnya berasal dari unsur kepolisian.

Back to top button