News

TKN Klaim Putusan DKPP Tak Pengaruhi Elektabilitas Prabowo-Gibran


Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP yang menyebut KPU melanggar etik karena meloloskan pendaftaran Cawapres Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani mengatakan putusan tersebut tak berdampak pada elektabilitas pasangan 02.

“Saya yakin tidak sama sekali karena ini kan juga proses yang sudah berjalan ya selama kita kampanye,” ujar Rosan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Lebih labjut, dia menegaskan bahwa pencalonan Gibran tetap sah secara hukum. Hal ini sebagaimna disampaikan sendiri oleh Ketua DKPP Heddy Lugito.

“Ya bagi kami yang penting kan itu tidak mempengaruhi pencalonan, ini kan tidak mempengaruhi pencapresan atau pencawapresan bagi saya paling penting itu,” kata Rosan.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.

Hal itu disampaikan Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

“Teradu satu (Hasyim Asy’ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu,” kata Heddy dipantau secara daring, Senin (5/2/2024).

Lebih lanjut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan yakni Hasyim Asy’ari. Sementara untuk enam teradu lainnya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras.

Meski begitu, Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan, putusan lembaganya terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, tak berdampak pada pencalonan cawapres Gibran Rakabuming Raka.

“Enggak (berdampak pada pencalonan Gibran). (Putusan) ini kan murni putusan etik, tidak ada kaitannya dengan pencalonan,” tegas Heddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

 

Back to top button