News

17.615 Orang Ditangkap di Arab Saudi atas Pelanggaran Izin Haji

Pemerintah Arab Saudi telah menangkap 17.615 individu yang mencoba melakukan ibadah haji tanpa izin resmi. Pelanggar tersebut kini menghadapi hukuman berat, termasuk hukuman penjara hingga enam bulan dan denda hingga setara Rp200 juta. Selain itu, otoritas Saudi juga mencegah 202.695 orang lainnya yang mencoba memasuki Mekkah tanpa izin selama musim haji.

Penangkapan ini diumumkan oleh Kepala Satuan Tugas Pengamanan Haji Letnan Jenderal Muhammad Al Bassami pada hari Minggu (2/7/2023). Sejumlah media Arab Saudi, termasuk Al Arabiya, Arab News, dan Saudi Gazette melaporkan bahwa 9.509 orang ditangkap karena mereka berhaji dengan hanya memiliki izin bekerja, tinggal, atau memasuki Kota Suci Mekkah selama musim haji. Sisanya ditangkap karena sama sekali tidak memiliki izin untuk berada di wilayah Kota Suci selama musim haji.

Sejak 15 Mei 2023, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menerapkan pembatasan akses ke Kota Suci, yang berlaku bagi warga dan penduduk Arab Saudi sekalipun. Warga atau penduduk Arab Saudi yang tidak tinggal atau tidak memiliki izin kerja di Kota Suci harus memiliki izin haji, sedangkan warga asing harus memiliki visa haji. Visa umrah dan visa jenis lain tidak dapat digunakan untuk memasuki Kota Suci Mekkah selama musim haji.

Al Bassami menambahkan, bahwa ada 202.695 orang yang dihalau karena mencoba memasuki Kota Suci tanpa izin haji. Mereka dihalau di batas Kota Suci dengan wilayah lain di Mekkah. Satuan Tugas Pengamanan Haji berpatroli di perbatasan dan di dalam wilayah Kota Suci selama musim haji, dan selain menjaga rangkaian ibadah haji, mereka juga menangkap individu yang berada di Kota Suci tanpa izin.

Tahun ini, sanksi bagi pelanggar telah ditingkatkan, dari 10.000 riyal atau Rp 40 juta menjadi 50.000 riyal atau setara Rp 200 juta. Selain denda, pelanggar juga akan dipenjara selama enam bulan. Sanksi lain termasuk larangan masuk ke Arab Saudi selama beberapa tahun bagi warga asing, dan bagi warga Arab Saudi sanksinya berupa larangan masuk Kota Suci Mekkah selama beberapa waktu.

Tidak hanya jemaah tanpa izin yang ditangkap. Satgas Pengamanan Haji juga menangkap sejumlah orang di Arab Saudi karena berpura-pura menawarkan paket berhaji. Padahal, orang-orang itu tidak menyediakan paket berhaji. Selain itu, 33 orang ditangkap karena mengangkut orang tanpa izin haji untuk memasuki Kota Suci, dan mereka telah diserahkan ke pejabat keimigrasian untuk sanksi lebih lanjut. Kendaraan pengangkut juga disita oleh negara.

Selama musim haji, hanya kendaraan milik warga atau untuk kebutuhan pelayanan jemaah yang diperbolehkan berada di Kota Suci. Selain untuk angkutan jemaah, kendaraan dibutuhkan untuk mengangkut aneka barang terkait penyelenggaraan haji. Misalnya, Arab Saudi harus mengangkut jutaan liter air zamzam dari kompleks Masjidil Haram ke Madinah.

Back to top button