News

BRIN Jelaskan Pengesahan KUHP dalam Kajian Politik Pidana

Di tengah polemik pengesahan KUHP, Peneliti Pusat Riset Hukum BRIN Budi Suhariyanto mengungkapkan urgensi disahkannya KUHP. Menurut Budi, latar belakang perlunya pembaruan KUHP bisa dilihat melalui kajian politik hukum pidana atau criminal policy.

Ia menyebut KUHP tidak bisa hanya dilihat dari aspek politik murni, tetapi juga hukum pidana yang mempertimbangkan rumusan-rumusan yang ada di dalam KUHP.

“Misalnya, apakah delik ini sudah cukup memadai atau perlu ditinjau ulang dengan perkembangan hukum dan masyarakat?” kata Budi dalam diskusi yang digelar secara daring di Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Penilaian terhadap suatu delik akan mempengaruhi perlunya suatu aturan diperbarui, diubah, kodefikasi atau rekodefikasi, atau hanya parsial.

“Profesor Sudarto menjelaskan politik hukum pidana adalah mengadakan pemilihan untuk mencapai hasil perundang-undangan pidana yang paling baik dalam arti memenuhi syarat keadilan dan daya guna atau sesuai dengan keadaan pada suatu waktu dan untuk masa-masa yang akan datang,” beber Budi.

Artinya, KUHP akan percuma jika keadilan di dalamnya diformulasikan dengan pencegahan suatu kejahatan tetapi tidak bisa didayagunakan

Selain itu, KUHP juga harus bisa berlaku saat ini dan diprediksi efektif di masa yang akan datang

Secara teknis, lanjut Budi, KUHP dibentuk harus melalui Mulder, yaitu garis kebijakan untuk menentukan seberapa jauh ketentuan pidana yang berlaku perlu diubah atau diperbarui.

Kemudian, Mulder juga menjadi garis kebijakan untuk menentukan apa yang dapat diperbuat untuk mencegah terjadinya tidak pidana, serta cara pelaksanaan penyidikan, penuntutan, peradilan, dan pidana.

“Ini di dalam KUHP baru sudah diakomodir,” tegas Budi.

Back to top button