Market

Hati-hati Lewat Tol Layang MBZ, Gara-gara Korupsi Kualitas Betonnya di Bawah SNI


Hati-hati jika melintas di tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II, karena kualitas betonnya abal-abal. Tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Pemicunya apalagi kalau bukan karena korupsi.

Pernyataan Andi, Direktur PT Tridi Membran Utama dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/5/2024), cukup mengejutkan.

“Ditemukan bahwa mutu beton (tol MBZ) yang terpasang di lokasi pekerjaan di bawah, atau tidak memenuhi persyaratan SNI,” ujar Andi, dikutip Jumat (17/5/2024).

Asal tahu saja, PT Tridi Membran Utama ditunjuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa kualitas fisik dari struktur bangunan proyek tol MBZ yang digarap PT Waskita Karya (Persero/WSKT) Tbk.

Diceritakan, awalnya BPK menghubungi PT Tridi untuk meminta bantuan dalam verifikasi teknis untuk pemeriksaan struktur jalan layang MBZ pada akhir 2020. Pemeriksaan fisik memakan waktu 6 bulan. Namun sebatas pemeriksaan struktur jalan tol yang di atas.

Saat melakukan pemeriksaan, lanjut Andi, pihaknya menggandeng ahli struktur dari Departemen Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI), guna melakukan pengujian di lapangan.

Ia menjelaskan pemeriksaan dilakukan dengan mengambil 75 sampel yang diuji dengan core drill test, atau pengambilan sampel secara in situ di lapangan.

Berdasarkan pemeriksaan, dia mengungkapkan ditemukan dua kondisi, yakni kuat rata-rata tekanan dari sampel tersebut dan setiap sampel harus memenuhi 75 persen dari kuat tekan rencana.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami menilai memang ada beberapa yang kurang memenuhi persyaratan, yaitu syarat tegangan maupun syarat lendutan dan juga untuk mutu beton itu sendiri,” tuturnya.

Adapun Andi bersaksi dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat dengan terdakwa Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang JJC, Yudhi Mahyudin; Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK), Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Toni Budianto Sihite.

Sebelumnya, Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp510 miliar dalam kasus korupsi tersebut, dengan perincian memperkaya KSO Waskita-Acset sebesar Rp367 miliar dan KSO Bukaka Krakatau Steel senilai Rp142 miliar.

Korupsi dilakukan bersama-sama dengan Sofiah Balfas, Djoko Dwijono, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin.

Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Back to top button