Market

Cegah Rawan Pangan dan Stunting, Bapanas Bikin Aturan Begini

Sabtu, 07 Jan 2023 – 16:35 WIB

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi bakal rajin sidak pantau harga dan stok bahan pangan, Jakarta, Kamis (15/12/2022). (Foto: Dok.Bapanas).

Mengantisipasi kerawanan pangan dan gizi, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi.

Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi adalah serangkaian proses untuk mengantisipasi kejadian kerawanan pangan dan gizi yang mencakup tahapan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan, penyimpanan, penyajian, dan penyebaran informasi situasi pangan dan gizi. Peraturan Badan Pangan Nasional tersebut digunakan sebagai pedoman oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyusun instrumen peringatan dini kerawanan pangan dan gizi.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi menjelaskan, sistem peringatan dini kerawanan pangan dan gizi, minimal meliputi tiga aspek. Yakni, ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan. Sedangkaan pendataannya, terdiri dari dua jenis. Yakni, primer dan sekunder. Maksudnya data primer dari Bapanas atau perangkat daerah urusan pangan, serta data sekunder berasal dari kementerian/lembaga dan perangkat daerah terkait.

“Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi paling sedikit berisi informasi ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan yang datanya diperoleh secara akurat dari sumber primer dan sekunder yaitu Badan Pangan dan instansi/lembaga terkait, termasuk juga di Daerah,” ujar Arief, Jakarta, Sabtu (7/1/2023).

Dikatakan Arief, sistem peringatan dini kerawanan pangan dan gizi, disajikan dalam bentuk peta, tabel, gambar, yang dilengkapi dengan situasi pangan dan gizi wilayah serta rekomendasi kebijakan di bidang pangan dan gizi. Sementara itu untuk penyebaran data dan informasi Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu melalui website serta pemberitaan melalui media massa cetak dan elektronik.

Dalam pelaksanaannya, Perbadan 16 Tahun 2022 mengamanatkan pembentukan tim sistem peringatan dini kerawanan pangan dan gizi di pusat, provinsi, dan kabupaten dan kota. Pembentukannya melibatkan instansi atau lembaga yang sedikitnya terdiri dari unsur pangan, pertanian, kesehatan, Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB atau BPBD).

“Dari peraturan ini nantinya akan dibentuk Tim di setiap tingkatan yang terdiri dari unsur lintas sektor guna melaporkan perkembangan situasi dan kondisi pangan dan gizi di kepada Kepala Daerah dan Badan Pangan minimal satu kali setiap bulan,” tuturnya.

Back to top button