News

Indonesia Kecam Keras Serangan Israel ke Kamp Pengungsi Nuseirat


Indonesia mengecam keras kebiadaban berulang yang dilakukan Israel di Gaza termasuk di kamp pengungsi Nuseirat, demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri RI melalui platform media sosial X.

“Dunia internasional harus segera bertindak untuk menghentikan kekejaman Israel terhadap warga sipil di Gaza,” kata Kemlu RI, Minggu (9/6/2024).

Dalam keterangan itu disebutkan, Indonesia menyerukan segera diberlakukannya gencatan senjata dan penghentian perang secara permanen di Gaza.

Lebih dari 270 warga Palestina tewas dan ratusan lainnya terluka dalam serangan udara Israel pada Sabtu (8/6/2024) di Jalur Gaza tengah, ketika tentara Israel menyelamatkan empat sandera di wilayah tersebut.

Khalil Al Dakran, Direktur Rumah Sakit Al Aqsa di Deir Al Balah, mengatakan kepada Xinhua bahwa banyak warga Palestina yang luka-luka dilarikan ke rumah sakit tersebut akibat serangan bom Israel yang intens di kamp Nuseirat dan Kota Deir Al Balah.

Beberapa di antara para korban tersebut dikonfirmasi tewas.

Juru Bicara Kepresidenan Palestina Nabil Abu Rudeina mengatakan bahwa serangan yang diluncurkan di Kamp Nuseirat itu merupakan kelanjutan dari perang ‘genosida’ terhadap rakyat Palestina, di mana pemerintah AS harus ‘bertanggung jawab penuh’.

Perang itu disebutnya akan ‘menghancurkan segalanya dan mendorong segala sesuatunya ke arah yang berbahaya yang tidak akan membuat terwujudnya keamanan atau perdamaian bagi siapa pun’.

Presiden Palestina Mahmoud Abbas memberi instruksi kepada utusan Palestina di PBB untuk meminta sidang darurat Dewan Keamanan PBB guna membahas ‘pembantaian’ yang dilakukan pasukan Israel di kamp pengungsi Nuseirat.

Abbas menekankan pentingnya intervensi internasional untuk menghentikan bencana kemanusiaan yang sedang berlangsung di Gaza, dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.

Dia menunjukkan bahwa Israel terus mengeksploitasi sikap diam internasional dan dukungan AS untuk melakukan kejahatan yang melanggar semua resolusi legitimasi internasional dan hukum internasional.

Back to top button