News

Waketum MUI: Fokus pada Hukum Panji Gumilang, Jangan Bubarkan Al Zaytun

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menekankan bahwa pendekatan yang tepat terhadap situasi Pondok Pesantren Al Zaytun tidak berpusat pada pembubaran institusi tersebut, melainkan pada penyelesaian kasus hukum yang melibatkan pemimpinnya, Panji Gumilang. Hal ini sejalan dengan pandangan Menko Polhukam Mahfud MD yang menganggap lembaga pendidikan ini telah membantu pemerintah dalam mencerdaskan bangsa.

Pernyataan ini disampaikan di tengah kontroversi yang melibatkan Pondok Pesantren Al Zaytun dan Panji Gumilang. Kontroversi tersebut berpusat pada masalah hukum yang dilakukan oleh Panji Gumilang selama memimpin pondok pesantren tersebut.

“Kasus Panji Gumilang, bukan lembaga pendidikan Al Zaytun, adalah yang harus diselesaikan secepatnya oleh pemerintah,” kata Buya Abbas dalam keterangan tertulisnya kepada inilah.com, Jumat (14/7/2023).

Anwar Abbas menunjuk kepada rekomendasi hasil kerja tim MUI tentang Al Zaytun tahun 2002 sebagai dasar pandangannya.

Tim tersebut merekomendasikan agar pimpinan MUI memanggil Pimpinan Pesantren Al-Zaytun untuk dimintai klarifikasi atas temuan-temuan yang didapat.

Tim MUI juga menekankan perlunya langkah konkrit untuk membenahi kepemimpinan di Ma’had Al-Zaytun dan menyelamatkan lembaga ini dengan berdasarkan pada prinsip kemashlahatan umat.

“Setelah pihak pemerintah turun mempelajari dan memeriksa, bukti-bukti material dan fisik sekarang sudah ada yang mendukung temuan-temuan dari Tim MUI tahun 2002,” jelas Ketua PP Muhammadiyah bidang Ekonomi tersebut.

Menurut Abbas, langkah selanjutnya adalah memastikan kasus Panji Gumilang dapat segera diproses dan dibawa ke pengadilan untuk diadili dengan seadil-adilnya. Sementara itu, apabila ada penyimpangan di Pondok Pesantren Al-Zaytun, itu hanya perlu diluruskan.

Abbas juga menggarisbawahi bahwa jika Panji Gumilang nanti dinyatakan bersalah dan telah melakukan pelanggaran hukum oleh pengadilan, maka ia harus dipecat dan diberhentikan tanpa hormat.

“Pengelolaan dari Pondok Pesantren Al zaytun selanjutnya harus diserahkan kepada pemerintah, terutama Kementerian Agama,” tutupnya.

Back to top button