Market

Wacana Pajak Judi Online, Peneliti Indef: Menkominfo Budi Menyesatkan

Wacana Pajak Judi Online, Peneliti Indef: Menkominfo Budi Menyesatkan

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi. (Foto: Antara).

Tegas saja, Peneliti Center of Digital Economy and SME, Institute of Development for Economic and Finance (Indef), Nailul Huda menyebut wacana Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi ingin memajaki judi online adalah sesat.

“Saya heran pak menteri bilang judi online ada usulan diberi pajak. Otomatis bisa jadi legal makannya saya bilang itu adalah perkataan yang menyesatkan,” kata Huda dalam acara bersama GajiGesa di Jakarta, Senin (11/9/2023).

Menurut Huda, Menkominfo Budi seharusnya tunduk dengan undang-undang yang telah ‘mengharamkan’ segala bentuk perjudian. Bukan malah mewacanakan pajak kepada suatu perbuatan yang sudah dilarang negara.

“Ketika akses pajak, tidak peduli itu halal atau haram tapi yang diatur adalah pendapatan dari legal atau ilegal. Kalau sangkut pautnya sama ilegal sudah pasti ketika dipungut pajak akan jadi legal. Ini yang tidak mita dorong,” lanjut dia.

Huda menambahkan, penyakit dari judi online ini, sangat berbahaya. Bukan hanya merenggut harta benda, namun juga nyawa. Bahkan, banyak kasus perceraian juga diawali dari kasus judi online.  Ketika uang habis, pasangan suami-istri memilih cerai.

Apalagi saat ini, lanjut Huda, judi online yang marak ternyata ada kaitannya dengan menjamurnya pinjaman online (pinjol). Banyak sekali korban pinjol adalah penggemar judi online. Ketika mereka kalah, akan terus bermain bermodalkan duit dari pinjol. Di sisi lain, mereka terjebak utang dengan bunga tinggi yang harus mereka lunasi.

Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online mencapai Rp200 triliun per Agustus 2023. Sementara, pinjol tumbuh pesat di Indonesia, meningkat 71 persen pada Desember 2022.

Pada Juni 2023, pinjaman rata-rata untuk pemuda di bawah 19 tahun mencapai Rp2,3 juta, sementara usia 20-34 tahun, sebesar Rp2,5 juta. Sementara, pendapatan rata-rata mereka tak lebih dari Rp2 juta per bulan. Masalah ini semakin memprihatinkan karena pendapatan pemuda lebih rendah daripada utang mereka dari pinjol. Oleh karena itu, diperlukan tindakan konkret untuk mengatasi maraknya pinjol ilegal.

Dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi I DPR, Jakarta, Senin (4/9/2023),  Menkominfo Budi menegaskan komitmennya dalam pemberantasan judi online. Namun demikian ada pihak-pihak yang mengusulkan agar judi online dikenakan pajak.

“Saya berdiskusi dengan banyak pihak bilang ‘ya sudah dipajakin aja’, misalnya, dibuat terang dipajakin. Kalau enggak, kita juga kacau,” kata Menkominfo Budi merespons pertanyaan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Christina Ariyani.

Meski begitu, ia tidak dalam mendukung usulan tersebut sebab persoalan judi online perlu didiskusikan secara dingin. Menurutnya, persoalan judi online bukan soal larangan dan teknologinya.. 

“Kalau kita larang sementara ini transaksional, polisi juga sudah bilang sama saya, ‘pak ini transaksional’, kita tangkap dia di Kamboja, Kamboja legal lho judi, ditangkap di Thailand, Thailand legal lho judi, jadi di ASEAN cuma kita saja yang nggak jelas,” ujar dia.

Topik
Komentar

BERITA TERKAIT

Back to top button