News

Perbedaan Sistem Hukum Antar Negara jadi Hambatan Tangani TPPO

Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Aris Wibowo mengatakan perbedaan sistem hukum antar negara menjadi salah satu hambatan dalam menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Aris menyebut, sistem hukum negara lain yang berbeda dengan Indonesia, seperti yang terjadi dalam kasus jual beli ginjal di Kamboja, adalah salah satu hambatan dalam menangani kasus TPPO.

“Di Indonesia, ini dianggap murni kasus TPPO. Dari Polri sudah berupaya untuk berkomunikasi dengan pihak KBRI Phnom Penh dan meminta bantuan untuk memfasilitasi upaya penyelidikan tersangka kepada pemerintah Kamboja,” kata Aris Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Dia mengatakan hal tersebut dalam acara arahan pers TPPO yang diadakan oleh Kedutaan Besar AS di Jakarta dalam rangka memperingati Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia (World Day Against Trafficking in Persons) yang jatuh pada 30 Juli.

Namun, Aris melanjutkan, Pemerintah Kamboja menganggap prosedur operasi donor organ yang dilakukan di rumah sakit Pemerintah Kamboja sudah benar sehingga menyulitkan pihak kepolisian Indonesia untuk melakukan penyelidikan.

Selain itu, dia mengatakan, hambatan lain dalam menangani kasus TPPO adalah korban sulit untuk di ajak bekerja sama.

“Sering kali korban tidak kooperatif. Maksud kami, ada beberapa di antara mereka yang tidak merasa sebagai korban. Mereka memang niat bekerja, tapi karena pekerjaannya tidak sesuai, ya sudah. Yang penting, sudah usaha untuk bekerja,” kata Aris.

Dia juga mengatakan bahwa ada beberapa korban TPPO yang ingin melanjutkan bekerja kembali di negara lain.

Back to top button