News

Utang Segunung, Ini Tahapan Waskita Beton Bayar Angsuran

Anak usaha PT Waskita Karya Tbk, yakni PT Waskita Beton Precast Tbk terus berusaha menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan utang secara bertahap. Pembayaran tahap kedua akan dilakukan pada 25 September 2023 mendatang.

Perseroan telah menjalankan Perjanjian Perdamaian melalui pembayaran utang tahap I kepada seluruh kreditur pada 27 Maret 2023. Dengan demikian seluruh kreditur yang di dalamnya termasuk seluruh kreditur finansial, pemegang obligasi, dan seluruh vendor yang terdaftar telah berhasil dibayarkan secara bertahap sesuai ketentuan (CFADS).

“Pembayaran akan terus dilakukan sesuai ketentuan CFADS di tanggal 25 setiap bulan ke 6 pasca putusan. Sehingga pembayaran tahap II akan dilakukan pada 25 September 2023,” jelas VP Corporate Secretary perseroan, Fandy Dewanto seperti dikutip dari keterangan perseroan, Jumat (9/6/2023).

Utang perseroan yang termasuk dalam BUMN Karya ini mencapai Rp7,75 triliun per Maret 2023. Jumlah itu sudah menurun dari Rp8 triliun per Desember 2022 lalu.

Dalam laporan keuangan perusahaan kuartal I-2023, utang jangka pendek perseroan mencapai Rp6 triliun. Sedangkan utang jangka panjang berada di posisi Rp1,74 triliun.

Utang segunung tersebut, secara detail antara lain hingga akhir Maret tahun 2023 ini, untuk utang jangka pendek berupa utang bank sebesar Rp671 miliar. Belum lagi utang usaha pihak ketiga Rp2,79 triliun, utang usaha pihak berelasi Rp46,72 miliar, utang lainnya pihak ketiga Rp1,53 miliar.

Fandy juga menyampaikan, manajemen perseroan selalu menjunjung tinggi Tata Kelola Perusahaan yang baik, dan senantiasa menjaga komitmen yang telah disampaikan dalam Perjanjian Perdamaian, serta akan bersikap kooperatif dan terbuka kepada seluruh stakeholder.

“Manajemen berkomitmen untuk melaksanakan penyelesaian kewajiban kepada kreditur sesuai dengan Perjanjian Perdamaian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Fandy.

Kepatuhan tersebut salah satunya ditunjukkan dengan mengubah jadwal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) terkait Perjanjian Perdamaian yang semula akan digelar pada 9 Juni 2023 atau hari Jumat ini menjadi pada 30 Juni 2023.

Perseroan mengagendakan pembahasan pelaksanaan aksi korporasi Perjanjian Perdamaian berupa Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD).

Perubahan jadwal ini sehubungan adanya Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-1615/PM.02/2023 tanggal 8 Juni 2023 tentang Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Rencana PMTHMETD WSBP.

Dengan demikian, perseroan akan mengakomodir terlebih dahulu tanggapan dan masukan dari OJK selaku regulator guna memenuhi Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka, serta Peraturan BEI No.I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

“WSBP menghormati tanggapan dan masukan dari OJK terkait dengan skema PMTHMETD Perseroan dan pelaksanaan RUPSLB yang direncanakan pada Jumat, 9 Juni 2023. Sehingga perseroan mengubah jadwal pelaksanaan RUPSLB menjadi Jumat, 30 Juni 2023,” kata Fandy.

Dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) beberapa waktu lalu, perseroan menolak permintaan restrukturisasi ulang Bank DKI. Hal ini karena para pemegang obligasi perseroan tidak menyetujui usulan perubahan golongan PT Bank DKI sebagai Kreditur Finansial Lain menjadi Kreditur Finansial.

Back to top button