Market

Usai Terima Korban Meikarta, Dasco: Selasa Depan, DPR Kunjungi Proyek Bermasalah Lippo Group

Usai audiensi korban apartemen Meikarta, mega proyek Lippo Group, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengagendakan kunjungan ke lahan Meikarta. Jadwalnya Selasa depan (14/2/2023).

“Ya kita akan cross check ke lapangan tentunya. Setelah Senin (13/2/2023), kita minta pengembang datang (rapat dengan Komisi VI), supaya informasinya berimbang,” terang Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Kehadiran anggota DPR ke lapangan, menurut Dasco, sangatlah penting. Agar informasinya bisa lebih valid. Sehingga masalah apartemen Meikarta bisa segera ditemukan solusinya. “Dan juga supaya lebih valid kami akan melakukan kunjungan lapangan,” sambungnya.

Namun demikian, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini, mempertanyakan keseriusan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang apartemen Meikarta menyelesaikan kewajibannya kepada konsumen. Sejauh ini, PT MSU telah berlaku zalim kepada para konsumen yang telah membayar lunas, namun belum menerima unit apartemen yang menjadi haknya. Lebih zalim lagi, PT MSU malah menggugat perdata 18 korban Meikarta.

“Ya yang pertama-tama ini korban sudah melakukan pelaporan di lintas komisi yang terkait, di komisi V, VI, III, XI (DPR RI). Dan hari ini kita mendengarkan para korban yang terzalimi oleh pengembang,” jelasnya.

Dalam pertemuan dengan korban Meikarta, lanjut Dasco, DPR selaku wakil rakyat selayaknya hadir memberikan pendampingan. Masalah ini tidak bisa dibiarkan karena bisa menjadi preseden buruk bagi iklim investasi serta bisnis properti di tanah air. “Dan tadi kita ambil kesimpulan bahwa hal-hal seperti ini tidak bisa dibiarkan terus, dan jangan sampai konsumen atau pembeli yang beritikad baik itu, kemudian dirugikan,” lanjutnya.

Kata anak buah Prabowo ini, para korban Meikarta sudah setorkan dana kepada pengembang dengan harapan bisa menempati hunian yang mereka dambakan. Setelah lunas, alih-alih serah terima kunci yang terjadi. Tapi janji ditumpuk janji dari pengembang yang bikin geram hati.

“Kan maksud saya pengembang itu kan tidak boleh menzalimi pembeli. Pembeli-pembeli yang beritikad baik ini kan sudah membeli. Sudah setorkan duit. Kemudian menanyakan haknya, malah diperadilankan kan begitu,” tandasnya.

Dasco menegaskan, bukan berarti DPR tidak mendukung korporasi atau entitas bisnis. Selama menjalankan praktik bisnis sesuai aturan, DPR pastilah mendukung. Karena itu menopang pertumbuhan ekonomi nasional. “Kami bukan tidak mendukung adanya pergerakan ekonomi dan pembangunan, kami sangat mendukung itu, baik dari sisi pembangunan dan investasi. Tapi juga kami ingin agar itu juga diiringi dengan langkah-langkah pengembang yang baik, yang proven dan juga tidak melanggar hukum,” ujarnya.

Mengingatkan saja, PT MSU, anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), unit usaha Lippo Group yang dimiliki James T Riady, justru memperkarakan 18 konsumen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) dengan tuduhan pencemaran nama baik. Mereka digugat perdata senilai Rp56 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pihak PT MSU meminta para tergugat untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala tindakan, aksi dan pernyataan-pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi serta nama baik penggugat (PT MSU). Tergugat juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka pada tiga koran nasional.

Back to top button