News

Usai Temui Kapolri Sigit, Ferdy Sambo Beri Lima Perintah ke Hendra Kurniawan Cs

Jumat, 16 Des 2022 – 15:03 WIB

Sidang Sambo

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat memasuki ruangan menjelang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga/nym)

Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan menguak lima perintah Ferdy Sambo seusai menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Perintah Ferdy Sambo itu yang akhirnya menyeret Hendra Kurniawan Cs ke meja hijau dan dipecat dari Polri.

“FS keluar (dari ruangan Kapolri) terus mengatakan ‘nanti kita sama-sama ke Biro Provos’. Saya berdua (dengan Benny Ali) ke Biro Provos. Saat itu Pak FS langsung mengumpulkan tiga saksi Bharada E, Ricky, dan Kuat di bilik pemeriksaaan. Di situ bicara, kemudian barulah beliau keluar dan memberikan arahan, setahu saya arahannya ada lima,” kata Hendra saat bersaksi untuk terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

“Pertama, beliau itu menjelaskan bahwa ini percuma punya pangkat kalau harkat, martabat dan kehormatan saya hancur, kalau tidak bisa menjaga keluarga,” ujar Hendra.

Hendra menambahkan, “Saya sudah dipanggil menghadap Pimpinan Polri pertanyaan cuma satu. Kamu nembak nggak mbo? Tidak jenderal, kalau saya nembak peluru saya ini kalibernya besar bisa pecah kepalanya, kalau mau saya selesaikan kenapa harus di rumah?.”

Kedua, Ferdy Sambo meminta kepada anak buahnya agar peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi dihentikan dan tidak ditindaklanjuti.

“Saya minta ke rekan ditangani sesuai kejadian TKP di Duren Tiga, kejadian Ibu Putri tidak usah ditindaklanjuti karena penanganan dari Jaksel di Magelang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, perintah ketiga eks Kadiv Propam Polri itu yakni meminta proses pemeriksaan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dilakukan di Biro Paminal Divpropam Polri agar tak menimbulkan kegaduhan dan tidak diketahui oleh orang banyak.

“Tindak lanjut penanganan, provos itu awal hanya penegakan disiplin, seyogyanya juga bisa dilakukan paminal terlebih dahulu bisa ke kode etik, disiplin, atau pidana, sehingga dilimpahkan ke Biro Paminal,” jelas dia.

“Dari situ ditelpon lagi oleh FS supaya pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Jaksel dilaksanakan Biro Paminal saja. Ini soalnya terkait dengan aib mbakmu. Supaya tidak gaduh, di Polres Jaksel banyak orang tahu,” sambungnya.

Selanjutnya, perintah keempat Ferdy Sambo kepada Hendra Kurniawan, yaitu untuk mengecek dan mengamankan kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Jangan lupa cek dan amankan CCTV komplek. Dari situ saya menghubungi Ari Cahya. Di tempat kita enggak ada anggota, kita ada 3 detasemen A penyelidikan, B pengamanan, dan C itu IT. Ini kompetensi di detasemen C karena anggota sedang di Semarang, saya menelepon Ari Cahya tapi tidak connect karena calling tidak ringing. Lalu dipanggil oleh Agus, tidak nyambung juga,” beber dia.

“Lalu kami pesan sarapan akhirnya ada telpon balik ke Agus. Dikasihkan ke saya. Saya bilang cay di mana? Bali bang. Ada temen istri nikahan. Enak banget ke Bali. Kita kerja di sini. Perintah Pak FS semalam udah dilaksanakan belum? Belum bang, lupa,” sambungnya.

Kemudian, perintah terakhir Ferdy Sambo yakni saat meminta Hendra Kurniawan untuk menggelar prarekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) yang melibatkan anggota Divpropam Polri dan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

“Saya diminta siapkan anggota, kondisikan anggota untuk pra rekonstruksi. Sekaligus Pak FS juga meminta ajak penyidik Jaksel juga untuk ikut pra rekonstruksi di Duren Tiga 46,” pungkasnya.

Diketahui, Ferdy Sambo dan tiga terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat bersaksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Mereka di antaranya Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin. Kemudian, eks Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan mendapat giliran pertama untuk bersaksi dan menanggapi cecaran dari majelis hakim, jaksa, hingga penasehat hukum Irfan Widyanto.

Back to top button