News

Divonis 6 Tahun Bui Buntut Korupsi BTS, Dirut Moratel Lolos Jerat TPPU

Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika (Moratel) Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) divonis enam tahun penjara buntut keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dennie Arsan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Menurut Dennie, selaku terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya, Galumbang melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Majelis hukum turut menjatuhi pidana denda.

“Denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar Dennie.

Meski begitu, Galumbang lolos dari jerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Galumbang Menak Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua dan subsider penuntut umum. Membebaskan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dari dakwaan kedua primer dan subsider tersebut,” kata Dennie menambahkan.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal meringankan, terdakwa Galumbang Menak antara lain dianggap bersikap sopan dan memperlancar persidangan. Sedangkan terkait hal memberatkan, terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Diketahui, Galumbang Menak divonis jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Sebelumnya, Jaksa menuntut Galumbang 15 tahun bui dan Rp1 miliar subsider 1 tahun

Berdasarkan surat dakwaan JPU, peran Galumbang dalam kasus korupsi BTS 4G ini adalah bekerja sama dengan terdakwa eks Direktur Utama Bakti Kementerian Kominfo Anang Achmad Latif untuk memenangkan vendor tertentu.

Upaya itu dijalankan dengan memberikan saran agar mengubah Peraturan Direktur Utama Bakti. Upaya ini bertujuan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan. Dengan kata lainm bertindaksebagai salah satu pemasok salah satu perangkat.

Back to top button