News

Usai Dapat Akses Silon, Bawaslu Ingin Unduh Dokumen Bacaleg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja berharap dengan pemberian akses ini, pihaknya bisa mengunduh dokumen pendaftaran bacaleg tersebut.

Bagja mengatakan akses tersebut seharusnya diberikan KPU selama 24 jam dan bisa diunduh oleh Bawaslu guna mengantisipasi adanya dokumen yang bermasalah.

Download (unduh) pengennya sih bisa, kan ijazahnya sama-sama bisa kok diverifikasi. Baru kan kalau ada masalah, kita verifikasi ke kementerian pendidikan, bener enggak ini ijazah dikeluarkan atau tiba-tiba sekolahnya sudah enggak ada. Kan banyak sekolah yang sudah enggak ada,” ujar Bagja kepada wartawan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Lebih lanjut, dia menambahkan Bawaslu akan melakukan verifikasi terkait sekolah bacaleg secara faktual dan administrasi di Kementerian Pendidikan untuk melihat dokumen dari bacaleg yang terdapat masalah.

“Kan ada dinas pendidikannya. Cek dinas, siapa kepala sekolah terakhirnya, biasanya ijazah itu kan ada nomor urut khusus, itu akan kami dapati,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bagja menilai akses silon yang diberikan KPU dinilai cukup untuk di tingkat pusat.

“Di DPR RI, oke, cukup. Kan belum lihat ya provinsi, kabupaten/kota yang belum. Sekarang sudah dibuka, jadi kami harus sampaikan ini ke teman-teman kabupaten/kota,” ucap Bagja

Dia menuturkan bahwa pihaknya kini bisa mengakses dokumen persyaratan baik ijazah dari para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang mendaftarkan dirinya pada 1 hingga 14 Mei lalu.

“Kemudian semua persyaratan itu terpenuhi atau tidak itu yang paling penting. Kenapa? Karena kita menjaga calon-calon yang tidak sesuai persyaratan, mantan narapidana belum lima tahun kan enggak boleh, nah itu harus jadi batasan kan,” jelas dia.

Kemudian, jika adanya dokumen ijazah yang tidak diketahui keberadaan sekolahnya. Hal itu turut diawasi oleh Bawaslu, juga SKCK dan surat pernyataan mantan narapidana yang bebas murni boleh mencalonkan dirinya.

Back to top button