News

Timnas AMIN soal Pernyataan Jokowi: Tanda-tanda Kepanikan


Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak di Pilpres. Asisten Pelatih Timnas AMIN, Jazilul Fawaid mengatakan pernyataan Jokowi itu menunjukkan tanda-tanda kepanikan.

“Bagi pasangan AMIN, kami berpihak kepada rakyat, beraliansi dengan rakyat. Kami minta semuanya mukul kentongan untuk membangunkan kesadaran, menyelamatkan demokrasi, dan menyelamatkan pemilu dari kecurangan,” kata Jazilul Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Jazilul mengingatkan kembali bahwa dalam era Reformasi negara harus membawa semangat anti-korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan yang melahirkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) soal etika kehidupan bernegara.

“Saya perlu ingatkan kembali kepada rakyat Indonesia, KKN lah yang menyebabkan kesenjangan sosial, ketidakadilan, pemerintahan yang tidak bersih dan berwibawa,” katanya, menekankan.

Rakyat, kata Jazilul, semakin cerdas untuk memaknai pernyataan para elite, termasuk presiden. Untuk itu, lanjut dia, presiden maupun menteri tidak boleh berkampanye menggunakan fasilitas negara.

“Dan cuti itu kan normatiff. Karena hal itu melekat setiap saat. Jadi, rakyat akan memandang bahwa keberpihakan presiden itu pasti tujuannya untuk melanggengkan kekuasan pihak tertentu,” ujarnya.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan bahwa seorang presiden atau menteri boleh berkampanye dan juga boleh memihak dalam gelaran Pilpres 2024 asalkan tak menggunakan fasilitas negara. Ucapan tersebut ia tuturkan di hadapan Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.

Ucapan ini ia lontarkan untuk menanggapi perihal adanya menteri kabinet yang tidak ada hubungannya dengan politik, tapi ikut serta menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres. “Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Dia mengatakan, presiden maupun menteri merupakan pejabat publik yang juga sekaligus pejabat politik. Namun demikian, saat berkampanye tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan fasilitas negara.

Back to top button