News

Ubedilah Badrun, Dosen yang Berani Laporkan 2 Anak Presiden Jokowi ke KPK

Nama Ubedilah Badrun mendadak ramai memenuhi pemberitaan media. Pasalnya Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu berani melaporkan kedua putra Presiden Joko Widodo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hasil penelusuran Inilah.com Ubedilah Pernah mengikuti kuliah di beberapa perguruan tinggi antara lain di Ma’had Alhikmah Jakarta (1994-1995), STF Driyarkara Jakarta mengambil program Extension Course (1995-1997) dan menyelesaikan S1 di FPIPS IKIP Jakarta (Universitas Negeri Jakarta / UNJ) lulus tahun 1998.

Mungkin anda suka

Tahun 2003 menyelesaikan S2 di Program Pascasarjana Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI). Di Jepang aktif mengikuti seminar Japan Education Forum (JEF II) tahun 2005 dan Japan Education Forum (JEF III) tahun 2006. Selain itu juga pernah menjadi leader di kegiatan Yoron Adventure School. International Youth Association of Japan yang menyelenggarakan pada tahun 2005.

Kemudian mengikuti kegiatan Indonesia and Togo Homestay of Friendship- Program of International Exchange 2006. Penyelenggaranya Togo Town International Association Jepang pada tahun 2006.

Ubedilah adalah akademisi, analis sosial politik, dan aktivis gerakan mahasiswa. Ia juga pendiri FKSMJ 1996, sebuah organisasi pergerakan mahasiswa yang kemudian menjadi motor penting gerakan reformasi 1998. Para aktivis Jakarta menjulukinya sebagai Idiolog FKSMJ.

Berbeda dengan tokoh aktivis lainnya yang memilih masuk ke partai politik dan masuk menjadi anggota DPR, ia lebih memilih jalan hening untuk menjadi guru, membentuk karakter anak bangsa dan menggeluti dunia tulis menulis.

Ubedilah Badrun Laporkan Gibran dan Kaesang  ke KPK Dugaan TPPU

Sebelumnya, Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” katanya.

Menurutnya laporan tersebut berawal dari tahun 2015 ketika ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun. Namun dalam prosesnya Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.

Ia meyakini keterlibatan Gibran dan Kaesang terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.

“Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp92 miliar,” ungkapnya.

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button