News

Ubah Jadwal Seleksi hingga Lantik Kader Parpol, Ketua Bawaslu Disanksi DKPP


Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dijatuhi sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dikarena melantik kader Partai NasDem Winsi Kuhu menjadi anggota Bawaslu Kalimantan Tengah.

Rahmat Bagja terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Karena Winsi Kuhu yang merupakan kader parpol tentu tidak memenuhi syarat sebagai pengawas pemilu.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu satu Rahmat Bagja selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilu RI,” kata Ketua Majelis Hakim Heddy Lugito, Jumat (8/12/2023).

Bagja dinilai melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf b dan d, ayat (3) huruf f dan i, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 huruf a dan b, Pasal 15 huruf a, b, c, dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

DKPP mengatakan dalam sidang pemeriksaan terungkap bahwa nama Winsi Kuhu selaku anggota Bawaslu Kalimantan Tengah periode 2023-2028 tercantum dalam surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Sulawesi Utara tertanggal 14 Februari 2019.

Bagja disebut menerima informasi terkait tercantumnya nama Winsi Kuhu dalam surat keputusan tersebut pada 16 Agustus 2023. Kemudian, Bagja menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap Winsi Kuhu pada 13 September 2023.

DKPP menilai Bagja tidak cermat dan tidak teliti dalam memastikan keterpenuhan syarat calon anggota Bawaslu Kalimantan Tengah atas nama Winsi Kuhu.

Selain perkara ini, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan terhadap perkara nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau perkara nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023.

Heddy menyatakan Bagja terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 15 huruf f dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Bagja disebut mengubah jadwal seleksi Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota sebanyak empat kali. Pertama, mengubah jadwal seleksi dengan memperpanjang masa pendaftaran yang semula 13-15 Juni 2023 diubah menjadi 13-21 Juni 2023.

Kedua, mengatur perubahan jadwal pengumuman lulus tes tertulis dan tes psikologi yang semula 10-11Juli 2023 diubah menjadi 10-13 Juli 2023. Kemudian, pelaksanaan tes kesehatan yang semula 12-14 Juli 2023 menjadi 14-18 Juli 2023.

Ketiga, mengubah jadwal pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang semula 12 Agustus 2023 diubah menjadi 14 Agustus 2023.

Keempat, mengubah jadwal anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota menjadi 16-20 Agustus. “DKPP berpendapat tindakan para teradu mengubah jadwal hingga empat kali tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika,” ujar hakim.

Selain itu, DKPP mengatakan perubahan sebanyak empat kali yang dilakukan oleh Bagja merupakan bentuk ketidakcermatan dan ketidakprofesionalan dalam merencanakan seleksi calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.

Back to top button