Market

Tolak Lupa Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur, CBA: KPK Harus Periksa Bekas Bupati dan Wabup Ciamis


Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menyebut bekas Bupati dan Wakil Bupati Ciamis, yakni Herdiat Sunarya dan Yana D Putra jangan hanya minta maaf. Keduanya harus mempertanggung-jawabkan seluruh perbuatannya itu.

“Enggak cukup minta maaf seperti itu. Tapi harus bertanggung jawab. Khususnya mengenai rendahnya kualitas infrastruktur di Ciamis. Banyak yang cepat rusak karena diduga banyak permainan. Itu harus mereka pertanggung-jawabkan,” kata Uchok, Sabtu (20/4/2024).

Gara-gara banyaknya jalanan yang rusak di Kabupaten Ciamis, lanjut Uchok, mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat. Dan, memicu mahalnya biaya logistik. Akibatnya, jumlah warga miskin di Ciamis semakin merajalela.

“Sejak awal kita mendorong KPK untuk memeriksa dugaan korupsi proyek-proyek infrastruktur. Soal data, sebenarnya mudah dan sederhana saja. KPK bisa minta data atau informasi dari lembaga atau badan resmi yang berwenang. Kuat dugaan ada korupsinya,” kata Uchok.

Saat pensiun, kata uchok, keduanya wajib melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Ini bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengungkap dugaan korupsi proyek-proyek di Pemkab Ciamis. Jangan sampai muncul persepsi bahwa korupsi tidak bisa dibongkar jika kepala daerah dan wakilnya sudah pensiun,” kata Uchok.

Pada 19 Maret 2024 atau sehari sebelum Herdiat dan Yana pensiun sebagai Bupati dan Wabup Ciamis, keduanya meminta maaf kepada warga Ciamis.

Karena merasa gagal sebagai pemimpin. Karena semakin banyak warga kabupaten berjuluk ‘Kota Manis’ itu yang turun kelas menjadi miskin. 

“Kami gagal jadi Bupati dan wakil Bupati Ciamis. Masih banyak masyarakat miskin, duafa yang perlu uluran tangan kita semua,” ungkap Herdiat.

Herdiat meminta maaf, karena masih banyak program yang belum selesai dan dilaksanakan. “Siapapun yang akan meneruskan kepemimpinan nanti, saya selalu mendoakan Ciamis agar lebih baik, lebih maju dan masyarakatnya sejahtera,” tambahnya.

Informasinya, setiap kontraktor harus siapkan upeti sebesar 17-20 persen bila ingin kebagian proyek di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Duit-duit haram itu diduga masuk ke kantong dua bekas kepala daerah itu.

Bahkan, ada eks DPR Ciamis berinisial HM yang bertugas sebagai pengepul duit fee proyek khusus jatab bekas Wabup Ciamis. Bisa jadi, kedua bekas kepala daerah itu perlu ‘amunisi’ jumbo untuk dana politik di Pilkada 2024.

Hanya saja, Herdiat dan Yana pecah kongsi dalam pilkada serentak yang bakal digelar November 2024.

Mengingatkan saja, beberapa waktu lalu, sempat viral di media sosial (medsos) video jalan rusak parah di Cikuman-Ciherang, Kabupaten Ciamis.

Karena kesal, warga menanam pohon pisang di jalanan berlubang itu. Kerusakan jalan juga terjadi di Kecamatan Panawangan dan Sukamantri. Dan banyak lagi jalanan rusak di Kabupaten Ciamis.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengakui maraknya praktik suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di daerah.

Sebanyak 90 persen tindak pidana korupsi (tipikor) berkaitan dengan proyek pengadaan barang atau jasa. “Perkara korupsi di persidangan, hampir 90 persen menyangkut barang dan jasa,” kata Alex, sapaan akrabnya.

Saat ini, kata Alex, modus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa terus berkembang. Mulanya, pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui situs e-procurement. Tetapi, dengan mudahnya para vendor bermufakat jahat dengan pejabat mencurangi sistem. “Para pelaku terus berinovasi dalam memberikan suap atau gratifikasi,” tegasnya.

 

Back to top button