News

Tolak Hadiri Pemeriksaan ORI, Kuatkan Dugaan Maladministrasi dari Pencopotan Brigjen Endar

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinilai tidak patuh hukum terkait sikapnya yang menolak memenuhi panggilan pemeriksaan Ombudsman RI (ORI) dalam perkara pencopotan Brigen Endar Priantoro.

“Kami menilai penolakan oleh KPK terkait pemeriksaan kasus dugaan maladministrasi dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK merupakan bentuk pengulangan sekian kalinya pimpinan KPK dan perangkatnya tidak patuh hukum,” ujar Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Rabu (31/5/2023).

IM57+ adalah wadah yang berisi mantan pegawai KPK.

Selain itu, ia juga menyayangkan sikap KPK yang justru mempertanyakan kewenangan dari ORI. Padahal menurut dia, sikap ORI sudah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya yang jelas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.

Semestinya, sambung dia, Firli tak perlu khawatir untuk menghadiri pemeriksaan, jika merasa pencopotan Endar telah sesuai dengan prosedur.

“Tindakan KPK yang menolak untuk kooperatif dalam kasus ini, justru semakin menguatkan dugaan bahwa memang nyata terjadi tindakan maladministrasi dan tindakan sewenang-wenang dalam proses pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengaku kesal dengan sikap Ketua KPK, Firli Bahuri yang dinilainya tidak koperatif dalam perkara Brigjen Endar.

Tidak hanya itu, KPK juga mempertanyakan kewenangan Ombudsman dalam menyelidiki perkara tersebut.

Sebagaimana diketahui, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas atas dugaan maladministrasi pemberhentian pegawai.

Back to top button