News

Tolak Gugatan Anies-Ganjar, MK Dinilai Terjebak Putusan ‘Gibran’


Direktur Eksekutif Democracy and Electoral  Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati menyebut dirinya sudah memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK), akan menolak gugatan paslon 01 Anies-Muhaimin (AMIN) dan 03 Ganjar-Mahfud.

“Saya sih sebetulnya memang sudah memprediksi amar putusan MK yang akan menolak seluruh permohonan 01 dan 03,” ujar Neni kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Senin (22/4/2024).

Pasalnya, menurut dia, MK dalam keadaan terjebak dengan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres dan cawapres.

“Jadi MK terjebak dengan Putusan MK Nomor 90. Jika MK mengabulkan justru malah blunder dan menampar wajah MK sendiri,” sambungnya.

Untuk diketahui, putusan ini menjadi pintu masuk Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

“Meski sebetulnya kita memiliki harapan lain agar putusan MK, juga bisa progresif,” kata Neni.

Sementara perihal dugaan manipulasi suara, penyalahgunaan bansos, pengerahan aparatur desa seperti yang juga diajukan paslon 01 dan 03, dinilainya kurang memiliki bukti yang kuat.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak terkait yang didengar keterangannya, juga memiliki banyak keterbatasan dan kelemahan di lapangan dalam mengeksekusi.

“Sehingga proses penanganan pelanggaran yang terjadi, kurang ada implikasi yang progresif. Semua dibawa ke MK, tetapi memang MK sudah menilai bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi sudah diselesaikan oleh Bawaslu,” ujarnya.

 

Back to top button