News

Tok..! MK Nyatakan Jokowi Tak Bisa Maju Jadi Cawapres

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan bisa kembali ikut Pemilu 2024 sebagai calon wakil presiden (cawapres). Harapan itu kandas seiring ketukan palu hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman berbunyi.

Gugatan yang dilayangkan Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi 2024-2029, dapat penolakan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sekber dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk mengajukan judicial review UU Pemilu, guna memuluskan harapan mereka mengusung Jokowi sebagai cawapres.

Mungkin anda suka

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan Chanel YouTube MK, Rabu (23/11/2022).

Penilaian MK, pemohon gugatan tidak mendapatkan kerugian atas pemberlakuan dari pasa yang diuji. Hal ini ditegaskan sesuai dengan norma yang termaktub di dalam pasal 169 huruf N Undan-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Keberadaan norma Pasal 169 huruf N UU 7/2017 sama sekali tidak menghilangkan hak konstitusional para pemohon untuk menggunakan hak pilihnya. Karena norma a quo diperuntukan bagi seseorang yang pernah atau sedang menjadi Presidan atau Wakil Kresiden 2 kali masa jabatan yang sama dan memiliki kesempatan untuk dicalonkan kembali menjadi Presiden atau calon Wakil Presiden,” beber majelis.

Adapun alasan gugatan ini Sekber layangkan, karena ketentuan yang ada di dalam pasal 169 huruf N UU Pemilu bisa menimbulkan banyak tafsir, sehingga mencuatkan pertanyaan lanjutan yang perlu diberi penjelasan lebih lanjut.

“Dengan adanya ketentuan yang ada di dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu menimbulkan sebuah pertanyaan mengenai apakah presiden yang sudah menduduki masa jabatan presiden selama dua masa jabatan, dapat mencalonkan diri kembali untuk jabatan yang berbeda, yaitu wakil presiden di periode selanjutnya? Terkait hal ini, membuat pemohon membutuhkan kepastian apakah presiden yang telah menjabat dua periode dapat maju lagi tetapi sebagai wakil presiden,” tegas pemohon.

Lebih lanjut diuraikan, pasal 169 huruf n yang berbunyi ‘belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama’, telah menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus juga bertentangan dengan pasal 7 UUD 1945.

“Ini menurut pemohon menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan pasal 7 UUD 1945 karena bisa saja pasangan yang telah duduk sebagai presiden maupun wakil presiden telah dua kali menjabat di posisi tersebut walaupun dengan pasangan yang berbeda. Hal ini hanya memfokuskan pada berapa kali calon presiden maupun wakil presiden terpilih. Sebab, apabila mengacu pada Pasal 169 huruf n, jelas melanggar konstitusi, yaitu UUD 1945,” urainya.

Back to top button