News

Todung Sebut KPU, Bawaslu dan Kubu Prabowo-Gibran Anggap MK Peradilan Pidana


Ketua Tim Hukum pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, Todung Mulya Lubis menuding pihak KPU, Bawaslu dan Tim Prabowo-Gibran sudah menjadi Mahkamah Konstitusi menjadi peradilan pidana.

“Jadi mandat kepada hakim MK itu, yang dilihat oleh mereka sebagai hal yang sangat terbatas, limited, itu hanya berfokus pada perolehan suara dan perbedaan perolehan suara,” kata Todung dalam diskusi daring di Jakarta, Sabtu (30/3/2024).

Padahal, ujar Todung, gugatan yang diajukan pihaknya harus dapat dilihat melalui pendekatan hukum yang formalistik, normatif, dan pembuktiannya harus melakukan pembuktian pidana. Karenanya dibutuhkan keyakinan dalam membuktikan gugatan tersebut dalam sidang MK.

“Jadi harusnya standar pembuktian itu tidak seketat itu, standar pembuktian itu sama dengan proses hukum perdata. Ini yang saya kira akan menjadi tantangan untuk hakim MK,” ujarnya.

Dengan demikian, Hakim MK dituntut untuk membuktikan dengan bukti-bukti dalam perspektif tanpa ragu dan masuk akal. Karena jika MK masih ragu untuk membuat keputusan bagus, maka mereka tidak mampu mengembalikan muruah yang telah dihancurkan oleh mantan Ketua Hakim MK, Anwar Usman.

“Misalnya, mendiskualifikasi pasangan pasangan tertentu dalam pilkada dan juga melakukan pemilu ulang,” ucapnya.

Sebelumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengungkapkan harapannya dalam pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menginginkan jika pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dikeluarkan dari proses penyelenggaraan Pilpres 2024.

“Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP,” kata Todung dalam konferensi pers di Kantor MK, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).

Todung menjelaskan alasannya agar MK memutuskan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. Menurutnya, dengan berbagai indikasi kecurangan yang telah dilakukan oleh kubu 02, ia meminta diadakannya Pemilu ulang di seluruh TPS.

“Jadi bukan di satu tempat atau beberapa tempat, tapi di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Dengan demikian, ujar Todung, pihaknya juga meminta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU soal hasil rekapitulasi penghitungan suara beberapa waktu lalu. Ia menyebut, momen ini dianggap sangat menentukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini.

“Kita ini mau membawa bangsa ini kemana? Kita mau bawa negara ini kemana? Demokrasi itu penting, supremasi hukum, konstitusi itu penting, dan kita tidak ingin itu diinjak-injak, kita tidak ingin itu dilanggar,” tuturnya. 

Back to top button