News

Tilang Elektronik Mobile Polda Metro Tindak Ratusan Pelanggaran per Hari

Polda Metro Jaya mengungkapkan setiap kendaraan patroli yang dilengkapi kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile menindak rata-rata hingga 250 pelanggaran per hari.

“Rata-rata per hari. Ini kan tergantung jalannya berapa jam jalur mana, kalau sehari bisa mencapai 250 per kendaraan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Kamis.

Latif mengatakan, jumlah pelanggar lalu lintas baik kendaraan roda dua dan roda empat hampir seimbang.

Adapun jenis pelanggaran yang terdeteksi oleh ETLE mobile antara lain tidak menggunakan helm, melawan arus lalu lintas, melanggar rambu, sabuk pengaman, dan ganjil genap.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pelanggaran ganjil genap paling banyak tertangkap kamera ETLE mobile.

Selanjutnya, terkait ruas jalan dengan jumlah pelanggaran terbanyak, Latif belum bisa menyampaikan karena sistem ETLE mobile baru saja diluncurkan. Ruas jalan dengan pelanggaran juga masih dalam pemetaan petugas.

Meski begitu, dia menambahkan, ETLE mobile akan menyasar ruas jalan selain jalan protokol. Sebab, hampir semua jalan protokol sudah diawasi oleh kamera ETLE statis.

“Mudah-mudahan satu minggu bisa dapat kita evaluasi. Jalur-jalur mana yang selama ini yang rawan kecelakaan, rawan pelanggaran, akan kita sasar di situ,” kata Latif.

Diketahui, Polda Metro Jaya pada 13 Desember 2022 resmi meluncurkan 11 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli. Tujuannya mengawasi dan menindak pelanggar aturan lalu lintas di kawasan yang tidak terpasang kamera ETLE statis.

Polda Metro Jaya dengan dukungan dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta, rencananya akan menambah 60 unit kamera ETLE mobile pada 2023.

Polda Metro Jaya saat ini telah mengoperasikan 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pengguna jalan pelanggar aturan lalu lintas.

Selanjutnya pada 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya menargetkan akan menambah 70 kamera ETLE statis baru.

Back to top button