News

699 Bacaleg Depok Belum Lolos Syarat Pileg, KPU: Efek Sidang MK Sistem Pemilu

Sabtu, 01 Jul 2023 – 17:25 WIB

Screenshot 20230701 141138 Samsung Internet - inilah.com

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Depok, Fikri Tamau. (Foto:Antara)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat mencatat sebanyak 699 dari 850 bakal calon legislatif (bacaleg) yang mendaftar belum memenuhi syarat untuk ikut Pemilihan Umum Legislatif 2024.

“Jadi hanya ada 151 bacaleg yang memenuhi syarat untuk ikut di ajang Pileg 2024,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Depok, Fikri Tamau, di Depok, Sabtu (1/7/2023).

Fikri mengatakan, paling banyak kesalahan atau kekurangan syarat administrasi peserta pemilu legislatif tingkat kota adalah dokumen foto. Hal tersebut, dikatakan Fikri merupakan efek dari sidang Mahkamah Konstitusi (MK) soal mekanisme sistem pemilu.

Bacaleg ketika itu, masih setengah hati mengikuti proses lantaran muncul kekhawatiran akan perubahan sistem pemilu ke proporsional tertutup.

“Bacalegnya belum sepenuh hati. Ketika (diputuskan) sistem Pemilu terbuka oleh MK terlihat ada antusias mereka (bacaleg),” kata Fikri.

Fikri menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu partai politik untuk melengkapi sejumlah syarat pencalonan tersebut.

“Kami menunggu perbaikan dari partai politik untuk memenuhi syarat administrasi sebelum tahapan pencermatan dan DCT (daftar calon tetap),” kata Fikri.

Back to top button