Market

Tidak Bisa Budidaya, Singapura Jadi Negara Penampung Benur Ilegal

Senin, 29 Agu 2022 – 21:11 WIB

Tidak Punya Teknologi Budidaya, Singapura Jadi Negara Penampung Benur Ilegal

Benih Bening Lobster/Foto:ist

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mendalami upaya penyelundupan sebanyak 300 ribu benih bening lobster (BBL) atau benur dari Indonesia ke Singapura. KKP belum lama ini berhasil menggalkan penyelundupan benur tersebut.

Besarnya potensi penyelundupan benur ke Singapura ini lantaran selama ini negara tetangga tersebut tidak memiliki program budidaya lobster.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan saat ini negara yang telah memiliki teknologi mumpuni untuk membudidaya lobster adalah Vietnam.

“Yang saya ketahui, Singapura tidak melakukan budidaya, tapi Vietnam miliki teknologinya dan melaksanakan kegiatan budidaya di sana,” katanya dalam konferensi pers yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Laksda Adin juga mengatakan selama ini Vietnam terkenal sebagai negara pengekspor lobster siap konsumsi terbesar dunia. Namun Vietnam melakukan budidaya lobster dengan benih lobster dari Indonesia ekspor ilegal.

Untuk itu, kata dia, pemerintah Indonesia kembali melarang ekspor benih lobster pada 2021. Pelarangan ekspor ini sudah berlaku sejak era Menteri KP Susi Pudjiastuti.

Melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia, tiga komoditas yaitu lobster, kepiting dan rajungan dilarang untuk dibudidayakan dan didistribusikan ke luar wilayah Indonesia.

Pelarangan dilakukan sejalan dengan program strategis KKP untuk meningkatkan daya dukung lingkungan dengan budidaya ikan yang raah lingkungan, baik budidaya laut dan pesisir untuk meningkatkan produksi perikanan bernilai ekspor dan pemenuhan dalam negeri.

Lebih lanjut, Laksda Adin juga mengatakan pihaknya akan mendalami penerimaan BBL di Singapura yang tampak seperti kedatangan kapal resmi.

Penyelundupan Benur ke Singapura Digagalkan

Dia mengungkapkan dalam upaya penggagalan penyelundupan BBL ke Singapura lewat perairan Batam, Kepri, pada Minggu (29/8) itu, pelaku penyelundupan menggunakan kapal cepat (speedboat) dan menunggu hingga pukul 17.30 sesuai jadwal penerimaan kapal di Singapura.

“Karena informasi yang kami terima, di Singapura seperti dijadwal untuk kedatangan pelaku BBL dari Indonesia. Ini perlu pendalaman, karena saya tidak boleh asumsi bahwa pihak Singapura menerima secara legal dari Indonesia,” katanya.

Menurut Laksda Adin, pihaknya mendapatkan informasi bahwa kedatangan kapal speedboat penyelundup seakan telah terjadwal. Namun, karena adanya pemantauan dari PSDKP KKP, mereka menunggu hingga sore hari agar kondisi gelap dan tidak mudah dideteksi.

Hingga akhirnya kapal penyelundup itu bergerak menuju Singapura tetapi kemudian berbalik arah dan terjadi aksi kejar mengejar dengan armada URC Hiu Biru 02 milik KKP.

Aksi kejar mengejar pun berakhir saat speedboat itu kandas di karang di Pulau Sambu. Meski pelaku berhasil melarikan diri, kapal dan benih lobster yang akan diselundupkan berhasil diamankan.

“Terkait resmi atau tidaknya yang jelas ini ilegal barang dari Indonesia, masuk ke Singapura. Maka dengan dalih apapun, ini perlu didalami,” katanya.

Mengacu pada UU Perikanan Pasal 88, maka setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan RI dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Back to top button