News

Terseret Kasus Brigadir J, AKP Dyah Chandrawati Dihukum Demosi Setahun

Mantan Paur Subbag Sumda Bagrenmin Divpropam Polri, AKP Dyah Chandrawati terkena sanksi administratif dan etik. Sanksi ini terkait pelanggaran etik menyangkut surat izin kepemilikan senjata api Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Bharada E merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, AKP Dyah akan dimutasi ke jabatan lebih rendah selama satu tahun atau demosi.

“Sanksi administratif, mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun. Ini terkait dengan kasus Duren Tiga,” kata Nurul di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).

Nurul menjelaskan, AKP Dyah juga terkena hukuman etik. Dyah telah melakukan perbuatan tercela. Ia meminta maaf secara lisan dan tulisan kepada majelis sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP).

“Putusan sidang Komisi kode etik AKP DC (Dyah Chandrawati) yaitu sanksi etika: sebagai perbuatan tercela. Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan komisi KKEP,” tegasnya.

AKP Dyah terjerat pelanggaran etik karena tak profesional dalam mengelola senjata api dinas. Sehingga, AKP Dyah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol Nomor 7/2022.

“Wujud pelanggaran termasuk klasifikasi pelanggaran sedang. Berupa ketidakprofesionalan pengelolaan senjata api dinas. Yaitu menjalankan tugas wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural,” terang Nurul.

Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) hari ini menggelar sidang etik terhadap AKP Dyah Chandrawati. Sidang berjalan selama enam jam dan menghadirkan empat saksi. AKP Dyah sebelumnya masuk daftar 24 personel Polri yang kena mutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, Dyah menjadi Polwan pertama yang terjerat pelanggaran etik dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat lima tersangka. Dua tersangka itu antara lain Bharada E dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Tiga tersangka lainnya adalah Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Kelima tersangka tdisangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Back to top button