News

Terjerat Korupsi BTS, Mukti Ali Divonis 6 Tahun Bui dan Denda Rp500 Juta

Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider empat bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Vonis tersebut dijatuhkan lantaran Mukti Ali terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

“Melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim PengadilanTipikor Dennie Arsan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Majelis hakim turut mengungkapkan pertimbangan memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis terhadap Mukti Ali. Terkait pertimbangan memberatkan, terdakwa Mukti Ali dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih bebas dari KKN, dan turut menimbulkan kerugian negara.

Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa Mukti Ali belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan memperlancar proses persidangan. Terdakwa juga punya tanggungan keluarga dan karyawan.

Diketahui, vonis Mukti Ali selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman penjara enam tahun bui.

Mukti Ali didakwa oleh JPU merugikan negara Rp8 triliun buntut melakukan korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Mukti Ali diadili bersama Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.

Kerugian Rp8 triliun itu merupakan selisih dari 100 persen pembayaran yang telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo dengan jumlah BTS yang selesai dikerjakan hingga 31 Maret 2022.
 

Back to top button