News

Terjerat Gratifikasi Jet Pribadi, Brigjen Hendra Kurniawan Terancam 20 Tahun Penjara

Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan bakal dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi dan terancam kurungan penjara selama 20 tahun. Sebab, dia menerima gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi untuk menyambangi rumah keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. Denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (11/10/2022).

Mungkin anda suka

Menurut dia, Dittipidkor Mabes Polri telah memeriksa 22 orang saksi yang terdiri dari anggota Polri dan pihak maskapai penerbangan. Kemudian, sejumlah dokumen juga diamankan.

“Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang. Terdiri dari 8 anggota Polri dan 14 orang dari pihak Aviasi dan lainnya. Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar/eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB,” ujar Ramadhan.

Selanjutnya, Ramadhan menyebut bakal memanggil para saksi lainnya. Selanjutnya, mengumpulkan sejumlah bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara yang menyeret anak buah Ferdy Sambo.

“Rencana tindak lanjut, melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan,” jelasnya.

Tersangka Kasus Merintangi Penyidikan

Diketahui, Brigjen Pol Hendra Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau merintangi  penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hendra bakal diadili dalam persidangan yang rencananya berlangsung Senin (17/10/2022).

Namun, Hendra masih belum diadili secara etik dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sebab itu, ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) belum dijatuhkan kepadanya.

Di sisi lain, Hendra juga tengah ditelusuri terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji karena menggunakan Pesawat Jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi, Senin (11/7/2022) lalu.

Untuk itu, Hendra bakal dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Back to top button