News

Tepis Isu Libatkan Anak di Iklan Sosialisasi, TKN Prabowo-Gibran: Murni Pakai AI

Komandan Tim Komunikasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Budi Satrio Djiwandono menepis tuduhan yang menyebut pihaknya melibatkan anak-anak dalam iklan sosialisasi, dalam salah satu stasiun televisi nasional.

Ia memastikan karakter anak-anak yang menjadi model iklan bukanlah manusia melainkan hasil kreasi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

“Tidak ada anak-anak yang dilibatkan dalam pembuatan video iklan tersebut. Ini murni kreasi Artificial Intelligence atau AI. Dari teks menjadi gambar yang di-generate melalui AI.” ujar Budi dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Budi memastikan TKN Prabowo-Gibran sangat patuh dengan aturan yang berlaku, termasuk juga UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pasal 1 poin 1 dijelaskan, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dalam iklan tersebut tidak ada anak-anak dalam artian fisik dan identitas. Tidak ada aktor anak-anak,” katanya.

Diketahui, muncul iklan sosialisasi Prabowo-Gibran berdurasi 30 detik yang menampilkan sosok anak-anak dan keluarga yang terpenuhi kebutuhan pangan dan nutrisinya. Ada embel-embel seperti “susu bikin kuat”, “makan siang bernutrisi”, “gizi anak terpenuhi”, dan “anak sehat ibu bahagia”.

“Program makan siang dan susu gratis untuk anak Indonesia bersama Prabowo-Gibran: Generasi Sehat untuk Indonesia Maju,” ujar narator di dalam iklan tersebut.

Iklan itu diakhiri dengan sosok kartun Prabowo yang mengenakan seragam SD sedang menggenggam dus susu, serta tulisan “Prabowo-Gibran 2024 Bersama Indonesia Maju”. Iklan ini viral di platform media sosial X/Twitter dan ramai menjadi perbincangan warganet.

Imbas dari ramainya iklan ini, Radar Demokrasi Indonesia melaporkannya ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran pemilu. Koordinator Nasional Radar Demokrasi Indonesia Steve Josh Tarore mengklaim sudah mengantongi bukti yang cukup terkait aduannya itu.

Saya melaporkan ada tindakan ataupun ada pelanggaran pemilu salah satu tim kampanye paslon yang tadi pagi saya sudah mendapatkan bukti salah satu stasiun TV yang mana telah ada video mengkampanyekan salah satu paslon dan melibatkan anak di bawah umur. Sedangkan kita tahu bersama itu sudah melanggar UU,” kata Steve di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

Selain melibatkan anak-anak, Steve juga menyoroti waktu kampanye. Sebab, dia menemukan tayangan tersebut bukan sosialisasi melainkan kampanye. Ia mengingatkan bahwa masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023. “Itu jelas-jelas sudah melanggar padahal kan tahapan kampanye itu tanggal 28 dan itu sudah melanggar,” tandas Steve.

Back to top button