News

Tax Amnesty Dinilai sebagai Legalisasi Pidana Pencucian Uang

Program tax amnesty alias pengampunan pajak dinilai sebagai alat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilegalkan oleh negara. Mengapa?

“Tax Amnesty diduga menjadi alat pencucian uang kotor. Atau legalisasi pencucian uang, legalized money laundering yang difasilitasi oleh negara,” kata Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) di Jakarta, Minggu (2/4/2023).

Mungkin anda suka

Menurut Anthony, program ini diberlakukan dua kali dalam lima tahun. Tax Amnesty pertama pada 2016-2017 dan kedua pada 2022.

“Indonesia sepertinya menjadi satu-satunya negara di dunia yang memberlakukan program Tax Amnesty dua kali dalam lima tahun,” ujarnya.

Tax Amnesty dua kali dalam lima tahun dinilainya sangat tidak wajar. Apalagi, tujuan tax amnesty di dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pasal 2, disebutkan, antara lain untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, perbaikan nilai tukar rupiah, serta meningkatkan penerimaan negara.

“Tujuan Tax Amnesty tidak tercapai. Fakta menunjukkan sebaliknya,” timpal dia.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi 2019 hanya 5 persen. Tidak ada peningkatan dibandingkan 2016 (5,0 persen) dan turun dibandingkan 2017 (5,1 persen).

Begitu juga dengan nilai tukar rupiah rata-rata bulanan turun dari sekitar Rp13.000 pada Juli 2016 menjadi Rp15.200 pada Oktober 2019.

Rasio pajak terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) turun dari 10,7 persen pada 2015 menjadi 9,8 persen pada 2019.

“Program tax amnesty gagal total,” tukasnya.

Di lain sisi, program tax amnesty menjadi surga bagi para penghasil uang kotor atau uang ilegal. “Antara lain bagi para koruptor atau para penjahat seperti bandar narkoba, bandar judi atau penjahat lainnya,” ucapnya.

Program ini, kata dia, diikuti oleh para pejabat negara, termasuk pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

“Termasuk Rafael Alun Trisambodo dan Angin Prayitno Ajie yang sekarang menjadi terpidana korupsi suap pajak, dan sedang didakwa dugaan tindak pidana pencucian uang,” tuturnya.

Banyak pihak berpendapat, harta yang sudah diikutkan dalam program tax amnesty tidak bisa diusut. Seolah-olah sudah bersih, setelah dicuci oleh tax amnesty.

“Nampaknya, Rafael Alun juga berpendapat demikian. Tentu saja pendapat ini tidak benar,” imbuhnya.

Back to top button