News

Tanggapi Kesaksian Ridwan Soplanit, Ferdy Sambo: Adik-adik Dihukum karena Diangap Tahu

Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo, menanggapi kesaksian mantan anak buahnya, Ridwan Soplanit, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Selasa (29/11/2022). Eks Kadiv Propam Polri menyampaikan permohonan maaf lantaran karena ulahnya, banyak anak buahnya dipecat dari Polri bahkan turut dijerat perkara merintangi penyidikan terkait perkara pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo menilai mereka yang dikenakan sanksi oleh Polri karena melanggar etik dan dijerat perkara hukum tidak bersalah. Namun Ferdy Sambo mengingatkan bahwa mereka dianggap mengetahui peristiwa sehingga harus ikut dihukum.

“Terkait dengan pernyataan kenapa saya harus mengorbankan para penyidik, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya,” kata Ferdy Sambo dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Wahyu Iman Santosa.

Dia menegaskan selama pemeriksaan pasang badan terhadap para anak buah, namun penilaian berbicara lain sehingga mereka yang ikut serta menutup-nutupi perkara pembunuhan ajudan polisi di rumah Jenderal Polri bahkan menghilangkan alat bukti penting, harus dikenakan sanksi pula. “Di semua pemeriksaan, saya sudah sampaikan adik-adik ini enggak bersalah, saya yang salah tetapi mereka juga harus dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini,” tutur Sambo.

“Mereka secara psikologis pasti akan tertekan. Saya bertanggung jawab karena mereka seperti ini, menghadapi proses mutasi,” tambah dia.

Dalam persidangan, saksi Ridwan Soplanit yang dihadirkan penuntut umum untuk bersaksi terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengutarakan isi hatinya di hadapan kedua terdakwa, jaksa dan majelis hakim. Ridwan yang diketahui tinggal di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel, merasa dikorbankan oleh Sambo dalam kasus ini. “Pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?” keluhnya.

Hal itu disampaikan Ridwan karena sempat ditempatkan di penempatan khusus selama 30 hari oleh Timsus Polri. Tidak hanya itu, Ridwan juga harus menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi demosi selama 8 tahun. Dia mengakui hukuman itu didapatkannya karena tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.

Back to top button