News

Tak Masalah dengan Putusan MK, PDIP: Bijaksana, Banyak Pihak Merasa Lega

Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno menilai Mahkamah Konstitusi (MK) sudah bijaksana dalam memutuskan sistem pemilihan umum (pemilu) pada Kamis ini (15/6/2023).

“Putusan yang bijaksana. Saya menduga banyak pihak merasa lega dengan putusan tersebut,” kata Hendra kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Meski begitu, tambah dia, evaluasi secara periodik tetap diperlukan. “Jangan sampai demokrasi sebagai instrumen menuju kesejahteraan sosial menjadi mandul karena politik gontok-gontokan menipiskan modal sosial gotong royong,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia mengaku bahwa PDIP sudah siap dengan putusan MK walau tidak menerapkan sistem pemilu proporsional tertutup.

“Kami sudah tiga kali ikut pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Jadi tidak ada masalah. Mesin partai tetap adaptif terhadap arah regulasi yang disepakati,” tegas Hendra.

Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini memutuskan menolak gugatan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim MK, Anwar Usman, ketika membacakan putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Salah satu pertimbangan dikatakan Hakim MK, Suhartoyo, bahwa sepanjang sejarah, konstitusi Indonesia tidak pernah mengatur soal jenis sistem pemilu yang digunakan dalam memilih anggota legislatif.

“Menimbang bahwa setelah membaca secara seksama ketentuan- ketentuan dalam konstitusi yang mengatur ihwal pemilihan umum, khusus berkenaan dengan pemilihan umum anggota legislatif, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif,” ujar Suhartoyo.

Putusan ini diambil oleh 8 hakim MK dengan satu hakim yang berpendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni hakim Arief Hidayat.

Sidang pleno pembacaan putusan ini dihadiri oleh 8 hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah. Sementara hakim konstitusi Wahiduddin Adams tidak hadir karena sedang menjalankan tugas MK di luar negeri.

Back to top button