News

Tak Efektif, Tilang Emisi Dihapus

Kasatgas Pengendalian Polusi Udara sekaligus Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis memastikan akan menghapus denda emisi bagi kendaraan yang masuk Jakarta.

Hal itu lantaran selama seminggu penerapan, tilang emisi tidak efektif menekan polusi di Ibu Kota. Penerapannya juga masih terbatas.

“Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas, yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis,” kata Nurcholis, Senin (11/9/2023).

“Iya, untuk ke depan tidak ditilang, tidak lulus,” sambungnya.

Nurcholis menyebut penilangan dihilangkan lantaran dinilai tidak efektif. Sehingga sekarang pemilik kendaraan yang tak lolos uji emisi cuma disarankan melakukan perawatan berkala terhadap kendaraannya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya memberlakukan penindakan berupa tilang pada pelanggar emisi di Ibu Kota.

Bagi motor yang tak lolos uji emisi, akan ditilang Rp250 ribu, sementara mobil Rp500 ribu.

Back to top button