News

Tak Banyak Terima Tanggapan Soal DCS, KPU Mulai Klarifikasi Parpol

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak banyak menerima tanggapan atas Daftar Calon Sementara (DCS) yang sudah dikeluarkan beberapa waktu lalu. Dengan begitu, KPU akan melanjutkan ke tahap selanjutnya yakni meminta klarifikasi dari masing-masing parpol.

“Tanggapan dan masukan masyarakat tidak terlalu banyak yang disampaikan kepada KPU, nanti kami akan sampaikan rekapnya, dan kami hari ini sedang berkoordinasi dengan partai politik,” ujar Ketua divisi teknis penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik saat dihubungi wartawan, Selasa (29/8/2023)

Menurutnya, KPU akan melanjutkan tahap selanjutnya yakni meminta klarifikasi dari parpol atas DCS tersebut. Prosesnya akan KPU lakukan pada 29-31 Agustus 2023.

“Itu secara tertulis yang dengan identitas kependudukan serta bukti yang relevan kepada partai politik, pada tanggal 1 sampai 7 September partai politik dapat menyampaikan hasil klarifikasinya kepada KPU di berbagai tingkatan,” tuturnya.

Idham menjelaskan jika berdasarkan hasil klarifikasi dinyatakan bahwa bacaleg yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan, maka sesuai Pasal 240 ayat 1 dan 2 UU Pemilu 7/2017, bacaleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Ya maka berlaku ketentuan yang termaktub dalam pasal 253 UU pemilu 7/2017 yang di mana anggota legislatif yang namanya ada dalam DCS terbukti tidak memenuhi syarat maka akan dinyatakan TMS,” jelas Idham.

Sementara itu, Idham menyampaikan jika dalam masa tanggapan dan masukan tersebut terdapat bacaleg yang mundur, maka KPU tidak dapat memprosesnya. Sebab pencoretan atau pergantian nama bacaleg menjadi kewenangan dari masing-masing parpol.

“Tapi kami sampaikan bahwa apabila ada seorang caleg ingin menyampaikan pengunduran diri maka tidak disampaikan kepada KPU, tapi disampaikan kepada partai politik pengaju daftar calon di mana nanti namanya baru diajukan ke KPU,” pungkasnya.

Back to top button