News

Tahapan Pemilu Tak Terawasi, Buntut Kekosongan Komisioner Bawaslu di Daerah

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus merasa prihatin dengan kondisi kosongnya jabatan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di 514 Kabupaten/Kota.

Lucius pun mengkhawatirkan tak ada yang melakukan pengawasan di tingkat Kabupaten/Kota jelang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). “Ada tahapan pemilu krusial yang mestinya mengandalkan kesiapan Bawaslu untuk melakukan pengawasan. Dan karena di daerah ada 500-an kabupaten yang saat ini tidak memiliki Bawaslu. Sulit berharap ada proses pengawasan dalam penetapan DCS yang dilakukan oleh KPU siang ini,” kata Lucius di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).

Ia menegaskan dorongan untuk memperkuat Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu selama ini dari publik akhirnya dilemahkan sendiri oleh Bawaslu. “Saya kira Bawaslu dengan menunda pengumuman dari sekian banyak komisioner Bawaslu daerah itu semakin memperlemah dirinya,” lanjut dia.

Dengan itu, Lucius menilai sulit untuk meyakinkan publik bahwa lembaga penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dinilai cukup kapasitas untuk melakukan pengawasan. “Apa yang kita bisa harapkan dengan Bawaslu seperti ini? tidak terlalu mengherankan jika kemudian KPU anggap remeh Bawaslu,” tegas Lucius.

“Kalau dia kemudian tidak hadir secara langsung dalam proses pengawasan terhadap penetapan DCS lalu tiba-tiba besok menyampaikan catat evaluasi terkait dengan penetapan DCS. Pantas saja jika KPU mengatakan tidak penting komisionernya tidak ada di daerah. Jangan-jangan bukan dari pengawasan langsung, tapi dari mimpi Bawaslu,” jelasnya.

Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih belum mengumumkan hasil seleksi anggota di 514 Kabupaten/Kota, bukannya segera mengisi kekosongan tersebut, Bawaslu malah mengeluarkan surat pengambilalihan tugas bernomor 565/KP.05/K1/08/2023.

Dalam surat tersebut, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menerangkan bahwa masa jabatan anggota Bawaslu atau Panwaslih di sejumlah Kabupaten/Kota akan segera berakhir pada tanggal 15 Agustus 2023. Sementara proses seleksi calon anggota Bawaslu atau Panwaslih Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 sedang memasuki tahap penetapan dan pelantikan.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, untuk menjamin tetap terlaksananya tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota, Bagja menginstruksikan untuk pengambilalihan tugas.

“Kami menginstruksikan Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh untuk melakukan pengambilalihan sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu atau Panwaslih Kabupaten/Kota sejak berakhirnya masa jabatan anggota Bawaslu atau Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2018 – 2023 dalam pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota di wilayah kerja masing-masing sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu atau Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2023-2028,” kata Bagja dalam surat yang diterima Inilah.com di Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Back to top button