News

Sebut Inisial di BAP, Pengacara Irwan Hermawan Minta Kejagung Telusuri Aliran Uang Rp27 Miliar

Maqdir Ismail kuasa hukum PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, membantah kliennya menyebut nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022.

Sebab menurut Maqdir, di BAP,  kliennya hanya menyebut inisial dari para penerima aliran uang proyek yang telah merugikan negara Rp8,03 triliun tersebut.

“Kalau menurut pak Irwan di dalam BAP-nya dia, dia (Irwan) tidak sebut nama, tetapi hanya dia sebut x, w, z, salah satunya di antaranya z,” ujar Maqdir, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Maqdir membenarkan soal adanya aliran uang Rp27 miliar di BAP, namun ia enggan merinci soal siapa pihak yang menerima aliran dana itu.

Pun ia, ogah mengomentari informasi yang berkembang saat ini soal terseretnya nama Menpora Dito Ariotedjo.

“Tidak cuma z saja, bukan inisial nama yang dia katakan. Itu ada uang 27 miliar itu di dalam BAP-nya dia,” kata Maqdir.

Meski demikian, Maqdir meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai lembaga penegak hukum untuk membongkar secara jelas pihak-pihak yang disebutkan dalam BAP kliennya tersebut.

“Saya tidak mau katakan ini benar (para penerima uang), karena itu bisa jadi fitnah ya. Makanya kita harapkan supaya ini ditindaklanjuti oleh pihak kejagung, mencari kebenarannya, jangan sampai orang baik difitnah,” kata Maqdir.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah menyebut, Dito Ariotedjo diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base tranceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo.

Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Back to top button