News

KPK Tetapkan 15 Orang Tersangka Pungli Rutan, Diantaranya Karutan dan Hengki


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) cabang KPK. Salah satunya,  Kepala cabang Rutan KPK, Achmad Fauzi (AF) dan Eks Kamtib atau PNYD, Hengki (HK).

“Ditingkatkan ketahap penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka,  saudara AF  kepala Rutan Cabang KPK dan HK Pegawai Negeri Yang Diperkerjakan (PNYD),” kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu ketika jumpa pers di Gedung Juang (di belakang Gedung Merah Putih) KPK, Jumat (15/3/2024).

Mereka langsung ditahan di hingga 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan. ” Terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan  3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” ucap Alex

Adapun total pungli mereka kumpulkan mencapai Rp 6,3 miliar dalam rentang waktu 2019-2023.  Angka ini bisa bertambah tergantung perkembangan penyidikan.

“AF dan RT (mantan Plt Karutan Ristanta) masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp10 juta,” kata Asep.

Achmad Fauzi disangkakan melakukan pemerasan yang tertera dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berikut daftarnya para tersangka pungli rutan KPK:

1. AF (Achmad Fauzi, tidak dibacakan), Kepala Rutan Cabang KPK.

2. HK (Hengki, tidak dibacakan), Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022.

3. DR (Deden Rochendi, tidak dibacakan), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.

4. SH (Sopian Hadi, tidak dibacakan), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan

5. RT (Ristanta, tidak dibacakan), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021.

6. ARH (Ari Rahman Hakim, tidak dibacakan), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.

7. AN (Agung Nugroho, tidak dibacakan), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang

Rutan KPK.

8. EAP (Eri Angga Permana, tidak dibacakan), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas

Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022.

9. MR (Muhammad Ridwan, tidak dibacakan), Petugas Cabang Rutan KPK

10. SH (Suharlan, tidak dibacakan), Petugas Cabang Rutan KPK

11. RUA (Ramadhan Ubaidillah A, tidak dibacakan), Petugas Cabang Rutan KPK

12. MHA (Mahdi Aris, tidak dibacakan), Petugas Cabang Rutan KPK

13. WD (Wardoyo, tidak dibacakan), Petugas Cabang Rutan KPK

14. MA (Muhammad Abduh, tidak dibacakan), Petugas Cabang Rutan KPK

15. RR (Ricky Rachmawanto, tidak dibacakan), Petugas Cabang Rutan KPK
 

Back to top button