News

MAKI Berencana Ajukan Praperadilan Buntut Firli Tak juga Ditahan


Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berencana mengajukan praperadilan imbas berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.

“Kalau nanti ada yang ketiga itu nggak P21 lagi, maka saya akan mengajukan gugatan praperadilan lawan Kapolda dan Kajati DKI,” kata Boyamin, saat dihubungi, Sabtu (3/2/2024).

Boyamin mengatakan, jika dua sampai tiga minggu ke depan berkas perkara tak kunjung P21, langkah itu akan ia jalankan.

Selain itu, Boyamin juga menyoroti sikap penyidik Polda Metro Jaya yang tidak kunjung menahan Firli yang telah berstatus tersangka sejak 22 November 2023.

“Saya sarankan penyidik Polda berani nahan kalau nggak berani nahan akan negatif terus,” kata Boyamin.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya lantaran belum lengkap.

“Tim Penuntut Umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap. Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada Penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan,” ujar (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahron Hasibuan, Jakarta, Sabtu (3/2/2024).

Syahron mengatakan perkara tersebut telah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kata dia, berkas tersebut telah dikembalikan pada Jumat (2/2/2024).

“Pada hari Jumat, tanggal 2 Februari 2024, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan Berkas Perkara atas nama Tersangka Firli Bahuri,” katanya.
 

 

Back to top button