News

Putusan MA Diduga ‘Karpet Merah’ untuk Kaesang, NasDem: Cukuplah Gibran


Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto buka suara soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang seakan memudahkan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada 2024.

Diketahui, MA telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah aturan batas usia calon kepala menjadi berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.

“Tetapi menurut kita, enggak usahlah saling semuanya tanda kutip mengakali aturan semata-mata untuk agar bisa mencalonkan. Celaka kalau kayak begitu,” kata Sugeng di DPP NasDem, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).

Ia khawatir putusan MA ini akan membuat gaduh seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 90 yang memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka melaju ke Pilpres 2024. “Mohon maaf saya harus ungkapkan. Cukuplah sekali yang kemarin. Cukup, itu mahal betul biaya psycological socialnya,” ujarnya menegaskan.

Sugeng melanjutkan, berapapun usia calon kepala daerah tidak begitu mempengaruh asalkan memiliki kesiapan yang matang untuk memimpin suatu daerah. “Kalau usia kan kesiapan matang dalam usia berapa juga kan sangat relatif, tetapi mestinya siapapun melalui proses,” ujar Sugeng.

Menurutnya, meskipun sosok itu tidak harus berusia 30 tahun setidaknya sudah pernah melalui proses elektoral untuk maju menjadi calon kepala daerah di Pilkada 2024 mendatang. “Sudah benar itu satu klausulnya adalah melalui proses elektoral itu menjadi penting, misalnya pernah menjadi anggota DPRD, atau pernah memimpin sebuah katakan lah kelompok masyarakat selevel apa, misalnya,” jelas dia.

Sebagai informasi, MA mengabulkan permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun saat dilantik. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024 dikabulkan gugatannya oleh  Hakim Ketua Yulius dan anggota Cerah Bangun serta Yodi Martono Wayunadi.

“Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” bunyi putusan tersebut, dilihat Inilah.com, Kamis (30/5/2024).

Kaesang Maju Pilgub Jakarta

Diketahui, muncul poster Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono dan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep bakal maju di kontestasi Pilgub DKI Jakarta, di jagat maya.

Poster itu diunggah oleh Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Melalui Instagram miliknya, Dasco menyematkan dua foto politikus muda tersebut dan tercantum tulisan “For Jakarta 2024”.

Budi Djiwandono dan Kaesang Pangarep bukan orang sembarangan. Keduanya merupakan representasi dari dua tokoh politik Indonesia saat ini, Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Budi merupakan anak dari pasangan Sudrajad Djiwandono dan Biantiningsih Miderawati Djojohadikusumo. Bianti adalah kakak sulung Prabowo Subianto, sehingga Budisatrio merupakan keponakan Prabowo. Sementara Kaesang Pangarep merupakan putra bungsu Presiden Jokowi.

Namun pasangan Budi Djiwandono-Kaesang Pangarep sepertinya tidak mudah diwujudkan. Sebab, secara aturan Kaesang belum memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi. Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 itu belum genap berusia 30 tahun. Padahal aturan mewajibkan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun, saat mendaftar ke KPU.

Back to top button