News

Indonesia Berhak Tentukan Hukum Sendiri, PBB Mesti Hormati KUHP Baru

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) soroti dan berkomentar soal pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kedaulatan Indonesia sebagai bangsa merdeka harus dihormati.

Anggota Komisi III DPR, Santoso menegaskan KUHP baru sudah sesuai dengan ideologi Pancasila, landasan hidup berbangsa dan bernegara. Ideologi tersebut juga merupakan pedoman dalam menjaga moralitas masyarakat.

“Nilai-nilai itu harus dijaga baik dalam norma kehidupan di masyarakat, maupun dalam norma hukum positif yang dimandatkan dalam KUHP yang baru di sahkan,” ujarnya, Kamis (8/12/2022).

Sebagai negara yang merdeka, Indonesia tentu memiliki kepentingan nasionalnya sendiri dalam mempertahankan negaranya baik dalam sisi teritorial maupun ideologinya.

Hal ini menjadi bahan pertimbangan tentang perlunya pengesahan KUHP. Ia pun meminta agar PBB dapat memahami dan menghormati keputusan ini. Santoso berpandangan KUHP lama lebih bersifat represif dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Di sisi lain, lanjut dia, KUHP merupakan produk hukum yang lebih baik dan merupakan hasil karya bangsa sendiri. “PBB harus menghormati kedaulatan Indonesia, termasuk kedaulatan dalam membentuk hukumnya yang berlaku untuk kepentingan dan keselamatan rakyatnya,” pungkasnya.

Diketahui, PBB turut menyoroti KUHP baru, dan berpandangan bahwa aturan di dalam KUHP baru bertentangan dengan HAM. PBB pun mengungkapkan rasa keprihatinannya.

“Perserikatan Bangsa-Bangsa di Indonesia (PBB), seraya menyambut baik modernisasi dan pemutakhiran kerangka hukum Indonesia, mencatat dengan keprihatinan adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan,” demikian isi siaran pers yang dilansir di situs resmi PBB Indonesia, Kamis (8/12/2022).

Tanpa menyebut nomor pasal, PBB menyoroti sejumlah hal dalam pernyataan tanggapan atas pengesahan KUHP ini. Ada masalah kesetaraan dan privasi yang menjadi catatan keprihatinan PBB, juga soal kebebasan beragama, jurnalisme, dan minoritas seksual/gender.

“PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia,” tulis PBB.

Back to top button