News

KPU Akan Hadiri Sidang Putusan MK Soal Sistem Pemilu

Rabu, 14 Jun 2023 – 20:53 WIB

Idham Holik

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik. (Foto: Humas KPU RI)

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik memastikan pihaknya akan menghadiri sidang Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Judicial Review (JR) Nomor 114/PUU-XX/2022 soal sistem pemilu.

“KPU adalah pihak terkait keempat dalam sidangan perkara tersebut. Jadi KPU akan menghadiri sidang itu. Besok,kami infokan apakah kami hadir secara daring atau luring,” jelas Idham saat dihubungi Inilah.com, Rabu (14/6/2023) malam.

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa agenda tahapan penyelenggaraan pemilu sedang padat. Sehingga KPU belum bisa memastikan hadir secara fisik di MK.

Meskipun begitu, Idham menuturkan bahwa pihaknya berharap putusan MK sesuai dengan kepastian hukum dan Undang-undang Dasar 1945.

“Jadi yang terpenting hari ini, mari kita tunggu putusan MK dan kita harus mematuhi prinsip berkepastian hukum dan UUD 1945 juga menegaskan bahwa putusan MK itu final dan mengikat,” katanya.

Idham memastikan meski putusan MK berjalan ditengah tahapan pemilu, namun hal itu tak akan menganggu tahapan yang sudah berjalan.

“KPU dan bangsa Indonesia ini mendengarkan putusan MK ditengah tahapan berjalan sudah beberapa kali kan, sering kan. Jadi saya pikir sekarang yang terpenting kita tunggu MK membacakan putusan atas perkara Judicial Review (JR) Nomor 114/PUU-XX/2022,” tegas Idham.

Back to top button