Market

Tahun Naga Kayu, OJK: Selamat Tinggal Asuransi Aspan


Asuransi Aspan yang dimiliki Jaya Kapital, Dapen Pelni, dan Yayasan Kesehatan Pelni, dilarang menjual produk asuransi akibat sanksi PKU.

Mungkin anda suka

Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan, penyebab pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Asuransi Purna Artanugraha (Asuransi Aspan).

Sanksi tersebut telah dijatuhkan OJK sejak 16 Juni 2023, mengutip laman resmi OJK pada Sabtu (10/2/2024), Kepala Departemen Pengawasan Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus IKNB OJK, M Muchlasin menyampaikan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Dikarenakan Asuransi Aspan melanggar ketentuan rasio pencapaian tingkat solvabilitas (risk based capital/RBC), rasio kecukupan investasi (RKI), dan jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk perusahaan asuransi.

“Dengan dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha, PT Asuransi Purna Artanugraha dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak 16 Juni 2023 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha,” kata Muchlasin.

Di samping itu, OJK menyatakan bahwa Asuransi Aspan juga tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo. Merujuk laporan keuangan Asuransi Aspan, tingkat kesehatan keuangan perusahaan berupa RBC hanya mencapai -155,19 persen pada kuartal I/2023.

Rasio tersebut berada di bawah ketentuan regulator sebesar 120 persen. Kondisi RBC yang dimiliki Aspan memburuk jika dibandingkan dengan kuartal I/2022 dan masih menorehkan posisi negatif, yakni -41,59 persen.

Adapun, pada kuartal I/2023, rasio kecukupan investasi (RKI) Aspan mencapai 74,30 persen. Sedangkan pada periode yang sama tahun sebelumnya, rasio RKI Aspan mencapai 80,01 persen.

 

Back to top button