News

Tak Punya Duit Open BO, Penjual Siomay Puaskan Birahi Curi 675 Celana Dalam Wanita


Polsek Banyumanik mengamankan seorang Penjual siomay karena nekat mencuri celana dalam perempuan.

Mungkin anda suka

Pelaku bernama Jeri (32) warga Bandung tersebut, diamankan terlebih dahulu oleh warga saat sedang mencuri celana dalam wanita di jemuran sebuah rumah yang berada di Jalan Tanjungsari Sumurboto, Kecamatan Banyumanik pada Jumat (3/5/2024) dini hari.

Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso mengatakan, awalnya warga memang berniat melakukan patroli karena resah adanya pencurian celana dalam di wilayah tersebut.

“Pelaku naik pagar dan mengambil celana dalam sebanyak 3 pcs. Setelah beraksi pelaku keluar dan diluar sudah ada warga yang mengamankan. Jadi gerak gerik pelaku diawasi warga karena warga sekitar banyak sekali yang kehilangan CD,”ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolsek Banyumanik, dikutip dari Inilahjateng.com, Sabtu (4/5/2024).

Koleksi Celana Dalam Wanita

Setelah diamankan, ternyata pelaku sudah beraksi selama kurang lebih dua tahun. Saat dilakukan pemeriksaan di kos pelaku, polisi juga menemukan sebanyak 675 celana dalam wanita hasil aksi pelaku selama setahun.

“Pelaku ingin bersetubuh dan open BO, namun tidak punya uang dan tidak ada keberanian untuk itu. Saat dijalan melihat CD, dia terinspirasi untuk mengambil dan setelah diambil lalu dipakai kemudian mengalami kepuasan sendiri. Dalam beberapa tahun itu lokasinya berbeda-beda tapi disekitaran lokasi,” benernya.

Dirinya juga menyebut bahwa ratusan CD tersebut saat disimpan di kosnya dalam kondisi ditumpuk dan tidak pernah dicuci.

“Setelah dipakai untuk memuaskan hasratnya, dan bahkan untuk digunakan sehari-hari, barang bukti itu hanya disimpan di kamarnya,” jelasnya

Atas perbuatannya, tambahnya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana ancaman 5 tahun penjara.

“Namun, kita upayakan RJ (restorative justice) karena pelaku seperti mengalami gangguan jiwa. Tapi kita kenakan wajib lapor,” pungkasnya. 

Back to top button