News

Yusril Ihza Mundur dari Ketum PBB, Fahri Bachmid jadi PJ


Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyatakan untuk mengundurkan diri dari jabatannya di PBB sebagai Ketua Umum.

Mungkin anda suka

Hal itu disampaikan Yusril saat sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang diselenggarakan di DPP PBB Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (18/5/2024) malam.

Yusril mengaku bahwa dirinya sudah terlalu lama memimpin partai sejak PBB berdiri di awal reformasi 1998 sampai saat ini. Yusril sendiri kini sudah berusia 68 tahun dan akan digantikan oleh Fahri Bachmid.

“Sudah saatnya terjadi regenerasi dalam kepemimpinan PBB. Saya akan tetap aktif dalam dunia politik dalam kapasitas sebagai pribadi dengan latar belakang akademisi dan pengalaman yang cukup panjang dalam dunia politik di tanah air, tanpa dibatasi oleh keterikatan dengan sebuah partai politik,” kata Yusril dalam keterangan resminya, Sabtu (18/5/2024) malam.

Diketahui, dalam sidang MDP itu yang mana dilakukan pemungutan suara untuk memilih Penjabat Ketua Umum, Ketua Mahkamah Partai PBB Dr. Fahri Bachmid mendapat dukungan 29 suara, sementara Afriansyah Noor, Sekjen DPP PBB  memperoleh dukungan 20 suara.

Dengan demikian, sesuai ART PBB, MDP mensahkan Fahri Bachmid menjadi Penjabat Ketua Umum PBB sampai terpilihnya Ketua Umum PBB defenitif hasil Muktamar PBB yang akan datang, yang disepakati MDP akan dilaksanakan selambat-lambatnya akhir Januari 2025.

Yusril menegaskan, dengan bertindak sebagai pribadi di luar partai, dirinya akan dapat lebih leluasa menyumbangkan tenaga dan pikirannya untuk berkontribusi di Indonesia.

“Juga untuk turut serta dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa dan negara kita, khususnya dalam membangun hukum dan demokrasi di negara kita ini,” jelas dia.

Yusril menekankan, dengan terpilihnya Fahri Bachmi, maka langkah selanjutnya, perubahan terbatas AD/ART PBB ini akan dituangkan dalam Akta Notaris untuk sesegera mungkin dimohonkan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan HAM sesuai ketentuan UU Partai Politik.

Back to top button