Market

PKS Tolak PP Tapera, Mardani Beri 3 Catatan Kritis


Anggota DPR asal PKS, Mardani Ali Sera menegaskan PP 21/2024 tentang Perubahan PP 25/2020 tentang Penyelenggaran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), layak dicabut.

Mungkin anda suka

Merupakan bentuk pemaksaan negara kepada rakyat namun tak jelas juntrungannya. 

“PKS mendukung undang-undang tentang Perumahan bahwa pemerintah wajib menyediakan perumahan untuk rakyat. Tapi PP-nya ini yang berantakan sekali,” kata Mardani dalam diskusi daring bertajuk Tapera, Bisakah Jadi Solusi, Jakarta, dikutip Sabtu (1/6/2024).  

Selanjutnya, Mardani melontarkan tiga catatan kritis menyangkut PP yang ditekan Presiden Jokowi bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional pada 20 Mei 2024 itu.

“Pertama, pemerintah jangan pernah memotong uang rakyat tanpa izin, tanpa konsultasi publik. Apalagi kalau persepsi publik, trust-nya rendah,” kata Mardani.

Kedua, lanjutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara detail terkait program Tapera yang mewajibkan pekerja menjadi anggota Tapera dan penghasilannya dipotog 3 persen.

“Jelaskan program Tapera dengan sebaik-bainya. Mekanismenya, big picture, roadmap termasuk alokasi APBN dan APBD. Penting lagi, lokasinya rumahnya di mana. Jangan sampai kerjanya di Jakarta, rumahnya di Karawang,” ungkapnya.

Ketiga, Mardani menyebut, program Tapera ini cerminan dari gamangnya pemerintah. Ujung-ujungnya, nasib program Tapera akan seperti program Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang bikin heboh. Kemudian pemerintah memutuskan untuk ditunda.

“Lagi-lagi, pemerintah bikin repot rakyatnya. Tak beda denan UKT yang ujung-ujungnya dibatalkanb. Kaya enggak ada kerjaan, buang-buang energi rakyat,” ungkapnya.

Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pekerja ataupun pekerja mandiri wajib, menjadi peserta karena sudah menjadi amanat Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

“Jadi kenapa harus ikut nabung? Karena prinsip gotong royong di UU itu pemerintah masyarakat yang punya rumah bantu yang belum punya rumah, semua membaur,” ucap Heru di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Heru mengatakan, selain karena amanat UU, konsep gotong royong itu juga sudah sangat dibutuhkan Indonesia saat ini karena backlog kepemilikan rumah sudah lebih dari 9,95 juta. 

Artinya, orang Indonesia sejumlah itu belum mampu memiliki rumah saat ini. Ditambah dengan kebutuhan tambahan tiap tahun kepemilikan rumah 700-800 ribu orang.

 

 

 

 

 

 

Back to top button