News

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diserahkan ke Kejagung

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang terjerat kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat resmi dilimpahkan ke kejaksaan untuk mengikuti proses persidangan yang bakal digelar Senin (10/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pantauan Inilah.com, pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tiba di Gedung Jampidum Kejagung pada pukul 11.40 WIB dengan menggunakan kendaraan taktis barakuda serta pengawalan ketat dari sejumlah personel Brimob Polri.

Dengan kondisi tangan terborgol, Ferdy Sambo dan istrinya memilih bungkam saat para awak media melontarkan sejumlah pertanyaan. Saat turun dari kendaraan polisi, Ferdy Sambo diberikan payung untuk melindungi kepalanya dari rintikan air hujan.

Ferdy Sambo mengenakan pakaian rompi tahanan dan langsung digelandang masuk ke Gedung Jampidum Kejagung, Jakarta Selatan.

Diketahui, para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah resmi diserahkan penyidik Tim Khusus Gabungan Polri kepada Kejaksaan Agung untuk memenuhi proses pelimpahan berkas perkara tahap dua.

Selanjutnya, kelima tersangka bakal ditahan di tiga tempat yang berbeda. Ferdy Sambo akan tetap mendekam di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok. Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf masih ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Sedangkan, Putri Candrawathi kini dipindahkan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Di sisi lain, penyidik juga telah menerima dan memverifikasi barang bukti yang diserahkan penyidik, sehingga Kejagung bakal menghadirkan barang bukti di persidangan.

“Barang bukti sudah dilakukan verifikasi dan diserahkan pada hari ini verifikasi dilakukan dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana, Rabu (5/10/2022).

Back to top button