News

Pertemuan Ketua KPK dan SYL, Anggota Komisi III DPR: Pelanggaran

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyatakan pertemuan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) beberapa waktu lalu di salah satu lapangan bulu tangkis merupakan salah satu bentuk pelanggaran. 

Menurutnya, hal tersebut sudah tertuang secara jelas dalam undang-undang, Standar Operasional Prosedur (SOP) hingga kode etik KPK sendiri.

“Dalam Pasal 36 UU KPK, diatur tentang larangan para komisioner atau pejabat di KPK melakukan pertemuan dan pembicaraan dengan seseorang yang menjadi bagian dari objek penyidikan korupsi oleh KPK,” kata Didik dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (9/10/2023).

Lebih lanjut, Didik menyebutkan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KPK, sudah diatur mengenai larangan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun.

Selain itu, Didik juga menjelaskan bahwa dalam pasal 5 ayat (1) Peraturan KPK nomor 5 tahun 2019 menyebutkan bahwa Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK juga mengatur bahwa setiap insan KPK dilarang menerbitkan kebijakan, keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dilatarbelakangi adanya benturan kepentingan. 

Dalam ayat (2) huruf K, tambahnya, menegaskan adanya larangan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK tanpa alasan yang sah.

“Dan ada lagi sejumlah aturan lain mengenai potensi konflik kepentingan yang diatur dalam Perkom nomor 7 tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK,” ujar politikus Partai Demokrat ini.

Oleh karena itu, Didik menegaskan jika ditemukan pelanggaran tersebut, maka ia meminta pihak berwajib harus menindak lanjuti sesuai dengan mekanisme serta aturan yang terdapat dalam Dewan Pengawas. Ia juga mengingatkan perlu adanya antisipasi sehingga jangan sampai ada serangan balik dari koruptor yang ingin mengaburkan kasusnya.

“Untuk itu publik harus terus mengawasi dan ikut aktif berpartisipasi dalam penegakan hukum apapun dan terhadap siapapun,” tutur Didik.

Karena dengan demikian, lanjut Didik, penegakan hukum dapat berjalan dengan independen, transparan, dan akuntabel, harusnya tidak ada yang perlu dikawatirkan. Menurutnya, prinsip dasar setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum.

“Tidak ada yang untouchable atau tidak tersentuh oleh hukum, itu jaminan konstitusionalnya,” ujarnya. 

Back to top button