News

Polisi Tetapkan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Tersangka Kasus Narkoba


Polisi resmi menetapkan aktor film ‘Preman Pensiun’ Epy Kusnandar (EK) dan Yogi Gamblez (YG) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Mungkin anda suka

Penetapan tersangkan ini dilakukan polisi usai melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Epy dan Yogi usai ditangkap pada Rabu (15/5/2024)

“Terhadap kedua orang tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka, baik YG maupun EK,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Dia menjelaskan, dalam penangkapan kedua aktor tersebut polisi mengamankan sejumlah bukti salah satunya narkoba seberat 12,34 gram dengan rincian daun ganja kering seberat 4,18 gram dan narkotika jenis biji ganja seberat 8,16 gram.

“Penyidik juga mengamankan tiga pak kertas papir, satu buah botol kaca mayonaise, satu bungkus rokok warna biru putih, satu handphone warna hijau dan hasil cek urine kedua tersangka yang positif mengandung zat aktif THC,” kata dia.

Dia mengatakan, dua tersangka ini dikenakan pasal penyalahgunaan narkoba. Seperti Yogi dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Junto Pasal 127 ayat 1 huruf A UUD republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

“Terhadap tersangka EK, kita kenakan dengan Pasal yaitu 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun,” ucapnya.

Back to top button