News

Bus yang Anda Tumpangi Sudah Laik Jalan? Cek di Sini


Kecelakaan bus pariwisata yang membawa pelajar SMK Lingga Kencana Depok di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) menjadi atensi semua pihak.

Bus pariwisata dari PO Trans Putera Fajar ini terguling hingga mengakibatkan 11 korban jiwa, 10 di antaranya siswa dan guru SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat.

Bus Trans Putera Fajar
Bus Trans Putera Fajar yang mengangkut pelajar SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan. (foto Kemenhub)

Peristiwa kecelakaan bus mengakibatkan trauma mendalam bagi korban serta masyarakat yang kerap menggunakan transportasi bus.

Untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan rekomendasi agar mengecek terlebih dulu bus yang akan ditumpangi jika hendak bepergian jauh.

Rekomendasi yang diberikan yakni terlebih dulu mengecek kelaikan bus, mulai dari perizinan, kelaikan jalan, serta legalitas perusahaan PO bus tersebut.

Caranya mudah, yaitu hanya dengan mengakses situs resmi Kementerian Perhubungan, yaitu Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda (Spionam).

spionam
Spionam. (foto dephub)

Spionam merupakan bentuk edukasi untuk mencegah maraknya angkutan ilegal serta mengecek keabsahan angkutan dalam trayek maupun angkutan orang tidak dalam trayek, apakah kendaraan tersebut telah terdaftar atau tidak.

Dari Spionam dapat diketahui apakah bus yang anda tumpangi memiliki izin atau tidak, serta perizinannya diperuntukkan angkutan umum atau pariwisata.

Cek Legalitas Perusahaan PO Bus

1. Kunjungi situs http://spionam.dephub.go.id/
2. Pilih menu Cek Perusahaan
3. Masukkan nama perusahaan
4. Klik cari. Bila terdaftar maka akan muncul nama perusahaannya.
5. Pilih lokasi cabang dari PO yang akan ditumpangi, lalu klik pada kolom “Aksi” kotak berwarna biru.
6. Kemudian akan ada tampilan lengkap unit armada bus yang digunakan, termasuk masa berlaku uji kir dan kartu pengawasan (KPS).

Cek Unit Bus

1. Kunjungi situs https://spionam.dephub.go.id/  
2. Pilih menu Cek Kendaraan
3. Masukkan nomor polisi (nopol) atau pelat nomor bus
4. Klik cari. Bila terdaftar maka akan muncul riwayat dari bus tersebut.

Back to top button